Salin Artikel

Pengamat Nilai Korupsi Dana PEN Daerah Karena Minimnya Transparansi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.

Pertama, adalah tidak adanya transparansi dari pemerintah pusat dalam menetapkan daerah yang mendapatkan pinjaman PEN.

“Maka pemerintah daerah kemudian berlomba-lomba untuk mendapatkan mengakses dan mengajukan permohonan (pinjaman) pada pemerintah pusat,” sebut Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Faktor kedua, besarnya wewenang yang dimiliki pemerintah pusat dalam menentukan daerah mana saja yang berhak mendapatkan pinjaman. Situasi ini, dinilainya, membuka celah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pemerintah pusat.

“Sayangnya ada pejabat di pemerintah pusat memanfaatkan dengan cara menawarkan pengurusan (pinjaman) dengan imbalan tertentu,” ungkap dia.

Ia mengungkapkan, para kepala daerah kemudian berusaha untuk mencari modal guna memudahkan pemberian pinjaman tersebut. Tindakan itu yang selanjutnya menyebabkan terjadinya kasus korupsi baru.

“Karena modal itu kerap kali dicari bukan dari sumber keuangan daerah yang sah. Bisa jadi dengan meminjam dari pemodal, atau dari kantong sendiri,” paparnya.

Zaenur menilai jika kondisi itu terjadi, ketika dana pinjaman PEN Daerah turun, sangat mungkin sebagian dananya diambil untuk biaya ganti modal.

“Nah biasanya tidak mungkin hanya mengambil untuk ganti modal, tapi juga ada biaya keuntungan-keuntungan,” ucap dia.

Oleh karenanya, ia menyarankan, agar pemerintah pusat melalui Kemendagri maupun Kementerian Keuangan menentukan sejak awal daerah mana yang berhak mendapatkan pinjaman PEN.

Sebelum menentukan, ia mengatakan, pemerintah pusat perlu memberikan penilaian secara objektif dan transparan. Pemerintah juga harus melakukan pengawasan ketat atas realisasi dana tersebut.

“Jadi tidak ada lagi pemberian pinjaman PEN daerah yang hanya mengandalkan penilaian subjektif belaka,” pungkasnya.

Diketahui, pasca mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan sebagai tersangka suap dana pinjaman PEN Kolaka Timur, Mendagri Tito Karnavian bersurat pada Kemenkeu agar pihaknya tidak dilibatkan lagi untuk mengambil keputusan pemberian dana pinjaman PEN daerah.

Informasi itu disampaikan Irjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/2/2022).

Tumpak mengungkapkan bahwa Kemendagri hanya diberi waktu 3 hari untuk menentukan daerah yang berhak menerima dana pinjaman PEN daerah.

Ia merasa waktu yang diberikan terlalu singkat untuk Kemendagri menyetujui pengajuan pinjaman.

“Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif,” katanya.

Adapun Ardian diduga meminta sejumlah uang kepada Bupati nonaotif Kolaka Timur, Andi Merya Nur sejumlah 3 persen dari total pinjaman PEN daerah yang diajukan.

Andi sendiri disebut meminta dana pinjaman senilai Rp 350 miliar.

Setelah sepakat, Andi mengirimkan uang senilai Rp 3 miliar pada Ardian melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur.

Dari jumlah tersebut KPK menduga Ardian menerima uang senilai 131.000 dollar Singapura atau senilai Rp 1,5 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/03/17450601/pengamat-nilai-korupsi-dana-pen-daerah-karena-minimnya-transparansi

Terkini Lainnya

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke