Salin Artikel

MK Tegaskan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal Warga

Hal ini ditegaskan majelis hakim MK lewat Nomor 60/PUU-XIX/2021 yang menyatakan menolak gugatan warga terhadap kewenangan polisi tersebut yang tertuang dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Menurut majelis hakim, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Majelis hakim berpendapat, kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa. Kewenangan itu dimiliki oleh kepolisian di semua negara.

Menurut majelis hakim, tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Nomor 2/2022 bukan jadi penyebab polisi melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

"Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Nomor 2/2022," demikian pertimbangan majelis, dikutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Majelis hakim menyatakan, jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, maka hal tersebut adalah persoalan implementasi dari norma dimaksud, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Selain itu, majelis hakim mengatakan, batasan-batasan dari kewenangan Pasal 16 Ayat (1) huruf d dalam teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanakan.

Kemudian, semua kewenangan polisi yang diatur dalam Pasal 16 UU 2/2002 tetap tunduk pada batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, terlepas dari tidak adanya persoalan inkonstitusionalitas norma terhadap Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU 2/2002, MK mengingatkan masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya dengan tidak segan-segan mengingatkan aparat kepolisian dan mengajukan keberatan jika dalam pelaksanaan tugasnya kepolisian melanggar hak asasi.

Kemudian, bertalian dengan pelaksanaan Pasal 16 Ayat (1) huruf d, MK menegaskan agar norma tersebut diimplementasikan dengan menjunjung prinsip due process of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

Adapun gugatan itu diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga pada 2 November 2021.

Dalam gugatannya, para pemohon berpendapat kewenangan yang diberikan Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU 2/2002 sebagai dasar polisi menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai akan dan/atau telah melakukan tindak pidana untuk memeriksa identitas melanggar hak-hak konstitusional para pemohon.

Sebab, tidak ada larangan dalam pasal tersebut untuk tidak melakukan perekaman yang bertujuan ditayangkan di televisi dan/atau Youtube dan/atau media lainnya sehingga dapat disaksikan publik.

Selain itu, para pemohon menilai tindakan aparat kepolisian menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan dalam diri pemohon, karena aparat kepolisian kerap memarahi, membentak, meneriaki orang yang diperiksa, dan/atau melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/02/18553981/mk-tegaskan-polisi-bisa-berhentikan-dan-periksa-tanda-pengenal-warga

Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke