Salin Artikel

18 Pegawai Terpapar Covid-19, Apakah KPK Akan "Lockdown?"

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, sebanyak 18 pegawai KPK telah terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu, diketahui setelah pegawai itu melakukan pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, saat ini terdapat 18 orang pegawai berdasarkan hasil tes PCR terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).

Ali menyampaikan, kondisi 18 pegawai KPK yang terpapar Covid-19 dalam keadaan baik dan hanya gejala ringan.

Menurutnya, pegawai KPK yang terpapar virus corona itu kini tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) di tempat tinggal masing-masing.

Atur proporsi kerja

Satuan Tugas Covid-19 KPK, ujar Ali, sudah berkoordinasi dengan puskesmas domisili masing-masing pegawai KPK yang terpapar Covid-19 itu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, KPK juga tengah melakukan evaluasi pengaturan proporsi kerja dengan pola kerja di rumah dan bekerja dari kantor.

"Kami juga sedang melakukan evaluasi proporsi pegawai bekerja di kantor dan di rumah, untuk mengurangi risiko penularan dengan tetap mengedepankan produktivitas kerja," tutur dia.

Apakah bakal lockdown?

Hingga kini, KPK belum menyampaikan lebih jauh kebijakannya terkait antisipasi lembaga antirasuah itu dalam menghadapi Covid-19.

Sebelumnya, Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Salemba, Jakarta Pusat, ditutup atau lockdown selama tiga hari, yakni pada 27-31 Januari 2022.

Hal ini dikarenakan peningkatan jumlah pegawai positif Covid-19 di institusi tersebut.

Namun, KPK telah melakukan langkah antisipatif dengan memperketat protokol kesehatan (prokes) dan penyemprotan disinfektan berkala pada setiap ruang kerja pegawai.

"Saat ini juga sudah dilakukan langkah-langkah antisipatif penyebaran wabah Covid-19 dengan memperketat prokes dan penyemprotan disinfektan berkala pada setiap ruang kerja pegawai," terang Ali.

Telah divaksin dosis ketiga

Seluruh pegawai KPK telah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap 3 (booster) pada 13-14 Januari 2022 di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, vaksinasi booster terhadap pegawai lembaga antirasuah itu dilakukan guna melindungi pegawai dari risiko keterpaparan Covid-19.

"Pegawai KPK merupakan entitas yang rentan terhadap risiko penyebaran Covid-19. Selain memiliki mobilitas pekerjaan yang tinggi, juga melakukan interaksi dengan berbagai pihak dalam frekuensi yang cukup sering," ujar Cahya, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).

565 Pegawai KPK pernah terpapar

KPK mencatat bahwa sejak April 2020 total pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejumlah 565 orang.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 561 pegawai dinyatakan sembuh dan empat orang meninggal dunia.

Selain itu, ada 24 orang terkonfirmasi positif terpapar virus ini lebih dari satu kali.

"Melalui vaksinasi ini, KPK berharap dapat melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh insan KPK sehingga dapat terus bekerja dan memberikan karya-karya terbaik dalam pemberantasan korupsi," ucap Cahya.

"Mulai dari proses penanganan perkara agar dapat berjalan tanpa kendala, kinerja pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang dapat terus berjalan sesuai dengan rencana dan target kinerja yang telah ditetapkan tahun ini," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/31/07592381/18-pegawai-terpapar-covid-19-apakah-kpk-akan-lockdown

Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke