Salin Artikel

Syarat Terbaru Vaksinasi Booster, Tak Perlu Tunggu Target 70 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/252/2022 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, 27 Januari 2022.

Salah ketentuan yang berubah adalah kini vaksinasi booster bisa dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia tanpa harus menunggu daerah tersebut mencapai target vaksin 70 persen penduduk.

Sebelumnya, salah satu syarat kabupaten/kota dapat menggelar vaksinasi booster yakni 70 persen penduduknya sudah divaksin dosis pertama.

"Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen," demikian bunyi petikan SE.

Sementara, syarat lainnya tidak berubah, yakni:

Dalam SE tersebut juga dikatakan, pemberian vaksin booster dilakukan melalui dua mekanisme, yakni homolog dan heterolog.

Homolog ialah pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Sedangkan heterolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Adapun regimen dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 terdiri dari:

a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:

  • Vaksin AstraZeneca, separuh dosis atau 0,25 ml;
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis atau 0,15 ml.

b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:

Sesuai dengan ketentuan vaksin AstraZeneca, dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu. Namun, untuk mempercepat capaian vaksin dosis primer, maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

"Untuk Triwulan I tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," demikian bunyi SE.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/31/05250041/syarat-terbaru-vaksinasi-booster-tak-perlu-tunggu-target-70-persen

Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke