JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pengembalian uang hasil korupsi kepada negara tidak menghapus perbuatan pidananya.
Hal itu, ia sampaikan menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta perkara korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara.
"Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Fickar menjelaskan, perbuatan pidana dapat dihentikan prosesnya jika ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurutnya, SP3 akan dikeluarkan oleh aparat penegak hukum jika perkara yang sedang diusut bukanlah perkara pidana dan barang bukti perkara yang diusut tersebut kurang.
"Jika kerugiannya dikembalikan hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan proses pidana tetap harus dilakukan," papar Fickar.
Sebelumnya, Jaksa Agung meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
Burhanuddin mengeklaim, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Burhanuddin juga mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme hukum seperti itu hanya berlaku untuk kasus dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus.
"Terhadap perkara yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan itu tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku penyelewengan dana desa itu nantinya juga dapat dibina oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/28/16373271/pengamat-sebut-pengembalian-uang-korupsi-tak-hapus-perbuatan-pidana