Salin Artikel

Gugatan Praperadilan Direktur PT Loco Montrado terhadap KPK Dikabulkan

"Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, putusan dikabulkannya permohonan praperadilan Direktur PT Loco Montrado dikeluarkan pada 27 Oktober 2021.

Dalam putusannya, hakim menilai penetapan tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021 Siman Bahar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan demikian, Siman kini tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado pada 2017 tersebut.

Namun, KPK menegaskan, putusan PN Jakarta Selatan itu tidak berarti menghentikan kasus yang tengah diperiksa KPK. Karyoto menyatakan, pihaknya masih akan menindaklanjuti penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Namun demikian, tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi (ada) sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Karyoto.

"(Kasusnya) tetap akan jalan terus selama nanti PN-nya sudah jelas, akan tetap kami naikkan kembali," kata dia.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang tengah disidik tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara itu. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali dalam keterangan tertulis, kemarin.

"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/27/08010681/gugatan-praperadilan-direktur-pt-loco-montrado-terhadap-kpk-dikabulkan

Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke