Hal ini juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago.
"Capaian monumental ini menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial NKRI," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
"Juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago Tahun 1944 bahwa setiap negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya," lanjutnya.
Selain itu, mengimplementasikan pula Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Yang mana pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya.
Lebih lanjut, Jaleswari menekankan kesepakatan pengambilalihan pengelolaan wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna ini perlu diikuti berbagai langkah lanjutan.
Antara lain memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur dan teknologi pendukung yang memadai.
Sebagaimana diketahui, perjanjian kerja sama Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura diteken oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Kabupaten Bintan pada Selasa (25/1/2022)
Jaleswari menjelaskan, flight information region merupakan wilayah ruang udara dalam wilayah sebuah negara yang menyediakan layanan informasi penerbangan sekaligus layanan peringatan.
Sebelumnya, FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna sejak tahun 1946 pengelolaannya berada di bawah otoritas penerbangan sipil Singapura.
Berdasarkan keterangan pers bersama antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada Selasa, telah disepakati bahwa FIR Republik
Indonesia akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan Kepulauan Riau dan Natuna.
Setelah kesepakatan bersama ini, mekanisme domestik Indonesia dan Singapura akan berjalan untuk ratifikasi dan implementasi kesepakatan tersebut.
“Kesepakatan antara Indonesia dan Singapura juga menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam memperkuat kehadiran negara, secara khusus di wilayah perbatasan serta daerah terdepan dan daerah terluar” ujar Jaleswari.
Sebelumnya, ungkap dia, Presiden Joko Widodo telah berkomitmen untuk mendorong pengelolaan FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2015.
Pada September 2015, pada rapat terbatas kabinet, Jokowi menginstruksikan peningkatan sumber daya manusia dan teknologi dalam rangka persiapan pengalihan pengelolaan FIR dari Singapura.
Selanjutnya, pada pertemuan bilateral tahun 2019, Indonesia dan Singapura menyepakati kerangka (framework) negosiasi pengalihan pengelolaan FIR yang kemudian menjadi kesepakatan pada Selasa kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/23105361/ksp-pengambilalihan-pengelolaan-wilayah-udara-di-kepri-tegaskan-integritas