Salin Artikel

Perjanjian Ekstradisi Disepakati, Ini Daftar Koruptor yang Diduga Masih dan Sempat Kabur ke Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi.

Perjanjian tersebut ditandatangani pada Selasa (26/1/20222), setelah diupayakan pemerintah sejak tahun 1998.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menmumham) Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa.

Melalui perjanjian ini, para koruptor, bandar narkoba, hingga pelaku pembunuhan yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.

Perjanjian ini menjadi angin segar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, hingga kini masih ada buron kasus korupsi yang diduga bersembunyi di Negeri Singa itu.

Memang, Singapura menjadi salah satu negara favorit tujuan para buron koruptor.

"Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

Berikut daftar buron koruptor yang diduga masih dan pernah bersembunyi di Singapura:

1. Harun Masiku

Harun Masiku adalah mantan politisi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai anggota DPR. Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari Harun dan telah divonis 7 tahun penjara.

Informasi mengenai keberadaan Harun masih simpang siur hingga kini. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.

2. Paulus Tanos

Paulus Tanos merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ia adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Dia diduga kabur dan tinggal di Singapura. Oleh karenanya, KPK berharap dapat segera memanggil Paulus setelah perjanjian ekstradisi RI dengan Singapura disepakati.

"Terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami nanti akan koordinasi lebih lanjut (terkait pemanggilan Paulus Tanos) dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri," ujar Ali, ditemui di Gedung Merah Putih, Selasa (25/1/2022).

3. Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan audit BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun akibat kasus tersebut.

Nama Sjamsul masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2019. Ia diduga bersembunyi di Singapura.

Namun, pada April 2021, KPK justru menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Sjamsul.

4. Bambang Sutrisno

Bambang Sutrisno merupakan mantan komisaris Bank Surya. Ia telah divonis seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat terkait kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.

Akibat tindakannya itu, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 1,5 triliun. Hingga saat ini, Bambang diduga masih berkeliaran di Singapura.

5. Anton Tantular dan Hendro Wiyanto

Anton Tantular dan Hendro Wiyanto merupakan pemegang saham PT Anta Boga Delta Skuritas Indonesia. Keduanya diduga melakukan penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun.

Anton dan Hendro dikabarkan lari ke Singapura dan masih berkeliaran bebas hingga saat ini.

6. Hartawan Aluwi

Hartawan Aluwi merupakan terpidana kasus penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun dan divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 2015.

Ia diketahui berdomisili di Singapura sejak tahun 2008. Pada tahun 2016, Hartawan berhasil ditangkap setelah izin tinggalnya dicabut oleh Singapura.

7. Samadikun Hartono

Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 169,4 miliar. Setelah buron selama 13 tahun dan sempat kabur ke Singapura, ia akhirnya ditangkap pada 2016 silam.

8. Djoko S Tjandra

Djoko S Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Ia divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 546 miliar.

Selain Singapura, Djoko Tjandra diduga pernah bersembunyi di sejumlah negara lainnya mulai dari Malaysia sampai Papua Nugini. Djoko Tjandra ditangkap dan diekstradisi ke Indonesia pada 30 Juli 2020.

9. Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka utama kasus pembobol Rp 1,7 triliun uang Bank BNI. Ia sempat melarikan diri ke Singapura.

Maria buron selama 17 tahun dan berhasil diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada 8 Juli 2020.

10. Gayus Tambunan

Gayus Tambunan merupakan mantan pegawai pajak yang terjerat kasus suap yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 24 miliar.

Gayus sempat kabur ke Singapura sebelum akhirnya mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia divonis 7 tahun penjara.

Namun, di tingkat kasasi MA memperberat hukuman Gayus menjadi 30 tahun penjara.

11. Muhammad Nazaruddin

Muhammad Nazaruddin merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia divonis 13 tahun penjara setelah karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang, serta terlibat korupsi wisma atlet.

Nazaruddin sempat kabur ke Singapura dan beberapa negara lainnya, sehari sebelum KPK menetapkan dia sebagai tersangka korupsi.

12. Nunun Nurbaeti

Nunun Nurbaeti merupakan istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Darajatun.

Nunun sempat melarikan diri ke Singapura setelah menjadi tersangka suap sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Ia divonis 2 tahun penjara pada tahun 2012 oleh Pengadilan Tipikor. Nunun pun telah menghirup bebas pada 2014.

10. Eddy Sindoro

Eddy Sindoro merupakan mantan petinggi Lippo Group. Ia menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktober 2018 setelah kabur ke sejumlah negara, termasuk Singapura, usai ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2016.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Setelah menyerahkan diri, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/19245421/perjanjian-ekstradisi-disepakati-ini-daftar-koruptor-yang-diduga-masih-dan

Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke