Salin Artikel

Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Diduga Lakukan Pencucian Uang Bersama Anaknya

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Adapun Wawan juga didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

“Terdakwa Wawan Ridwan bersama-sama dengan Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa, melakukan perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,” sebut jaksa.

“Menghibahkan, menitipkan, membayar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” sambungnya.

Jaksa memaparkan dugaan tindak pidana pencucian uang itu dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, menukarkan mata uang rupiah menjadi mata uang asing. Sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Wawan meminta Farsha menukarkan uang senilai Rp 8,8 miliar.

Kemudian pada 28 Januari sampai 29 April, Wawan meminta Farsha melakukan setor tunai ke rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,2 miliar.

Kedua, melakukan pembelian dan pembayaran barang. Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan Farsha membelanjakan Rp 888,8 juta untuk membeli jam tangan, serta Rp 1,3 miliar guna membeli mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.

Ketiga, lanjut jaksa, melakukan transfer ke sejumlah pihak yaitu Rp 647,8 juta ke teman dekat Farsha bernama Siwi Widi Purwanti.

Lalu transfer ke teman kuliah Farsha, Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan pada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.

Terakhir transfer ditujukan pada Dian Nurchayo senilai Rp 509,1 juta dengan keterangan untuk mendirikan usaha.

“Patut diduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak,” jelas jaksa.

Atas tindakannya tersebut, Wawan juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/17421001/eks-tim-pemeriksa-pajak-djp-wawan-ridwan-diduga-lakukan-pencucian-uang

Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke