JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah telah disepakati.
Kesepakatan tersebut diputuskan melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Melalui rapat itu, diputuskan bahwa pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. Lima jenis pemilihan itu akan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Sementara, pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan digelar sembilan bulan setelah Pilpres dan Pileg yakni 27 November.
Pemilu mendatang akan diramaikan oleh sejumlah partai politik. Selain peserta Pemilu 2019, akan ada beberapa partai baru yang ikut meramaikan pesta demokrasi.
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif mengatakan, setidaknya ada lima partai politik baru yang sudah terdaftar di Kemenkumham. Kelima partai itu telah mengantongi surat keterangan (SK) dari Kemenkumham sehingga dinyatakan sah sebagai partai politik.
Berikut 5 partai politik baru yang sudah terdaftar di Kemenkumham:
1. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
SK pembentukan Partai Gelora diterbitkan Kemenkumham pada 5 Mei 2020.
Partai ini diketuai oleh eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus mantan Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta. Sementara, jabatan Wakil Ketua Umum diisi oleh Fahri Hamzah yang juga bekas kader PKS dan Wakil Ketua DPR RI.
Sebagai partai yang sudah berbadan hukum, Anis Matta mengatakan, kader partainya kini ada di seluruh Indonesia.
Saat ini, Partai Gelora tengah melakukan persiapan untuk verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna kebutuhan Pemilu 2024.
Anis menyebutkan, Partai Gelora kini ada di 34 provinsi di Indonesia dan tersebar di 7.000 kecamatan. Ia mengeklaim, saat ini ada sekitar 600.000 kader Partai Gelora di seluruh Tanah Air.
"Tiap hari ada 1.000 sampai 2.000 anggota. Dari strutur kader sudah siap verifikasi, DKI sudah ada di seluruh kelurahan," kata Anis Matta dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (9/12/2021).
2. Partai Ummat
Partai Ummat mendapatkan SK resmi dari Kemenkumham pada 20 Agustus 2021.
Partai itu didirikan oleh mantan Ketua MPR yang juga eks Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Pembentukan Partai Ummat bahkan berawal dari kerenggangan hubungan Amien dengan partai berlambang matahari putih itu.
Di Partai Ummat, Amien menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro. Sementara, jabatan Ketua Umum diamanatkan kepada menantu Amien, Ridho Rahmadi.
Partai Ummat pun menargetkan pemilih dari kelompok loyalis Amien Rais dan generasi milenial agar dapat lolos ke Parlemen melalui Pemilu 2024.
"Kami Insya Allah ada ceruk di situ, melalui loyalis-loyalis Amien Rais ataupun orang-orang yang merasa platformnya sama dengan perjuangan Partai Ummat," kata Ridho Rahmadi, saat ditemui di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
SK pendirian PKN diterbitkan Kemenkumham pada tahun 2021. PKN merupakan partai politik yang didirikan oleh sejumlah loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Partai itu diketuai oleh Gede Pasek Suardika, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura.
Beberapa loyalis Anas yang menjadi bagian PKN antara lain mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, wartawan dan fotografer Bobby Triadi, serta Sri Mulyono yang kini jadi sekretaris jenderal PKN.
Pasek mengeklaim, Anas telah memberi restu atas pendirian PKN meski belum dipastikan apakah terpidana kasus korupsi Hambalang itu akan bergabung ke PKN atau tidak setelah menyelesaikan masa pidananya kelak.
"Saat ini (PKN) sedang berjuang untuk bisa mengikuti proses tahapan di KPU sebagai peserta pemilu. Istilah kami memasuki etape kedua dari target tiga etape yang telah dijalani," kata Pasek kepada Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
4. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Rakyat Adil Makmur resmi menjadi badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham sejak tahun 2020.
Ketua Umum Prima yakni Agus Jabo Priyono. Ia sebelumnya dikenal sebagai Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD).
Adapun PRD merupakan wadah berkumpul bagi orang-orang yang anti terhadap Presiden Soeharto di era Orde Baru.
Karenanya, Agus Jabo juga dikenal sebagai salah satu aktivis dalam gerakan reformasi 1998 yang berhasil melengserkan Soeharto.
5. Partai Rakyat
Partai Rakyat terdaftar secara resmi di Kemenkumham pada tahun 2021. Partai ini diketuai oleh Arvindo Noviar.
Arvindo, seperti dikutip dari Tribunnews.com, mengatakan, SK Kemenkumham Partai Rakyat akan menjadi langkah awal untuk melakukan rekonsilidasi atau konsolidasi pengurus partainya di seluruh Indonesia.
"Partai Rakyat akan merekrut generasi milenial dan generasi Z sebanyak mungkin, agar kemudian langkah-langkah stategis Partai Rakyat akan dilaksanakan secara berkesinambungan dan episodik. Dimulai dari kepengurusan DPP yang hampir 100 persen di bawah usia 40 tahun," katanya, 1 Januari 2022.
Selain kelima partai itu, Tubagus Erif mengatakan, ada beberapa partai politik lain yang tengah mengurus pendaftaran di Kemenkumham, seperti Partai Buruh dan Partai Keadilan Rakyat.
Meski sudah mengantongi SK dari Kemenkumham, partai-partai tersebut harus lulus verifikasi KPU untuk dapat menjadi peserta Pemilu.
"Partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan lulus verifikasi oleh KPU," demikian bunyi Pasal 173 Ayat (1) Undang-undanh Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun, pada Pemilu 2019 lalu, setidaknya ada 14 partai politik yang ikut berpartisipasi. Rinciannya yakni:
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/13353191/deretan-partai-pendatang-baru-yang-akan-ramaikan-pemilu-2024-bentukan-amien