Salin Artikel

Pemerintah Perluas Imunisasi Wajib Jadi 14 Vaksin, Salah Satunya Vaksin Kanker Servik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, penambahan jenis vaksin dalam imunisasi rutin tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan promotif dan preventif pada penerapan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).

Salah satu vaksin yang bakal dimasukkan di dalam program imunisasi rutin yakni vaksin kanker serviks atau Human Papilloma Virus (HPV).

"Kami akan wajibkan vaksinasi kanker serviks, untuk mencegah agar tidak terkena kanker diujung nanti. Jadi lebih baik kita melakukan pencegahan agar hidup lebih produktif," ujar Budi ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Mantan Wakil Menteri BUMN tersebut menjelaskan, salah satu alasan memasukkan imunisasi HPV dalam daftar program imunisasi rutin lantaran kanker serviks merupakan salah satu penyakit yang paling banyak membuat perempuan Indonesia meninggal dunia.

Ia pun mengatakan, dengan melakukan tindakan promotif dan preventif tersebut, pengeluaran negara juga menjadi lebih hemat.

"Karena memberi vaksinasi anti kanker serviks lebih murah ketimbang merawat ibu atau wanita yang sudah terkena kanker serviks nanti sesudah tahapnya lanjut," ucap Budi.

Selain imunisasi kanker serviks, Kemenkes juga bakal menambah imunisasi Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) untuk mencegah pneumonia dan Rotavirus untuk mencegah diare.

Pasalnya, kedua penyakit tersebut sangat rentan menginfeksi bayi di bawah usia di bawah 2 tahun.

"Kalau kena infeksi, semua asupan dari bayi ini akan beralih untuk digunakan tubuh untuk menangkal infeksi sehingga berkemungkinan terkena stunting, dan kalau kena stuntung kita ketahui IQ anak-anak bisa turun hingga 20 persen," kata Budi.

Ia pun menjelaskan, dengan meningkatkan peran promotif dan preventif, salah satunya lewat perluasan program imunisasi rutin dilakukan agar masyarakat lebih nyaman dan tidak mudah sakit. Meski dari sisi biaya yang dikeluarkan oleh negara juga menjadi lebih murah.


Berdasarkan asumsi perhitungan biaya yang dilakukan oleh Kemenkes, tambahan dana yang diperlukan untuk tindakan promotif dan preventif tersebut mencapai Rp 1,78 triliun per tahun.

"Kalau dibandingkan dengan biaya penanganan penyakit katastropik, seperti biaya untuk jantung yang mencapai Rp 10 triliun atau kanker mencapai Rp 3,5 triliun, tambahan ini cakupannya lebih luas, membuat masyarakat hidup lebih nyaman, dan ini sudah dibicarakan dengan Kemenkeu," ujar Budi.

"Jadi kebijakan Kemenkes akan lebih banyak mengarah pada kebijakan promotif dan preventif, termasuk anggaran agar rakyat hidup lebih sehat dan bukan hanya mengobati yang sakit," tandas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/16343531/pemerintah-perluas-imunisasi-wajib-jadi-14-vaksin-salah-satunya-vaksin

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke