Salin Artikel

Menkes: Kita Tidak Mau BPJS Kesehatan Defisit, Harus Positif

Di sisi lain, dengan menerapkan kelas standar, cakupan layanan BPJS Kesehatan juga bisa lebih luas.

"Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa mengcover rakyat lebih luas dengan layanan standar," kata Budi ketika melakukan rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Ia pun menjelaskan, pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan bakal melakukan pengendalian biaya layanan dengan mengkaji potensi-potensi biaya yang dianggap terlalu mahal atau terlalu murah.

Budi juga menekankan pentingnya peran Puskesmas untuk melakukan tindakan skrining serta melakukan tindakan promotif dan preventif sehingga anggaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan.

"Penelitian pengendalian biaya lebih efektif diakukan secara rutin setiap tahun dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang masih kemurahan dan kemahalan. Sehingga bila ada masukan dari rumah sakit atau organisasi profesi bisa langsung ditindaklanjuti di tahun berjalan dengan basis data dan transparansi," jelas Budi.

Untuk diketahui, rencananya kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Anggota DJSN Iene Muliati menjelaskan, untuk awal tahun 2022 ini, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan peraturan pelaksanaan penerapan KRIS JKN.

Di tahun yang sama, DJSN mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Beberapa pertimbangkan dalam penerapan kelas standar di rumah sakit saat ini masih dibahas oleh ketiga lembaga tersebut.

"Bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan akan mulai dilakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN, akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan dari hasil self assesement," kata Iene.

Adapun pada tahun 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.

Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.

Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/14484651/menkes-kita-tidak-mau-bpjs-kesehatan-defisit-harus-positif

Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke