Menurut keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, penangkapan dilakukan pada seorang panitera, pengacara, dan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara,” sebut Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Saat ini, lanjut Ali, KPK masih melakukan pendalaman informasi pada ketiganya.
Ali menegaskan, dalam waktu 1x24 jam KPK akan menentukan sikap terkait penangkapan itu.
“Dalam waktu 1x24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” pungkas Ali.
Di sisi lain, Jubir Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan kabar tersebut.
Andi mengungkapkan, pihak KPK datang ke PN Surabaya antara pukul 05.00 sampai 05.30 WIB.
Menurut Andi, seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti bernama Hamdan telah diamankan KPK.
“(KPK) langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/10163881/hakim-panitera-terjaring-ott-kpk-di-surabaya-diduga-terkait-penanganan