Salin Artikel

Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Apa Saja Kriterianya?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud-ristek Iwan Syahril menjelaskan, berdasarkan peraturan yang saat ini berlaku, pengangkatan kepala sekolah mengharuskan guru memiliki sertifikat guru penggerak.

Sertifikat guru penggerak dijadikan sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah sebagai dasar guru yang diangkat dapat fokus dalam kreativitas dan berpihak kepada siswa, bukan lagi administrasi.

"Persyaratan kepala sekolah baru yang telah diterbitkan yaitu permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021. Intinya adalah dipoint yang kita highlight dan berbeda dengan sebelumnya, pertama point c, bahwa kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak," kata Iwan seperti dikutip dari KompasTV, Kamis (20/1/2022).

Untuk diketahui, sertifikat guru penggerak bisa didapatkan setelah mengikuti seleksi dan pelatihan intensif merdeka belajar selama sembilan bulan.

Ia pun menjelaskan, jenjang karir yang memungkinkan guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara yang menyebut PPPK sebagai salah satu jenis ASN, selain PNS.

"Kita membuka kesempatan juga kepada guru PPPK yang memiliki jenjang jabatan guru ahli pertama bisa menjadi kepala sekolah. Ini kami pertimbangkan dengan UU ASN yang ada PNS dan PPPKnya," kata Iwan Syahril.

Meski mengharuskan sertifikat guru penggerak sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah, Iwan pun menjelaskan guru yang saat ini telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

"Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah tetap bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah. Jadi tidak perlu khawatir dan tidak ada masalah," katanya.

Adapun kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  • Memiliki Sertifikat Pendidik
  • Memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Guru Penggerak
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  • Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  • Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/08335351/guru-pppk-bisa-jadi-kepala-sekolah-apa-saja-kriterianya

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke