Perpanjangan ini termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (18/1/2022), masih ada beberapa kabupaten/kota yang bersatus level 3, sebagian besar ada di Papua Barat dan Papua.
Di Provinsi Papua, PPKM level 3 berlaku di Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.
Lalu, di Provinsi Papua Barat, PPKM level 3 diterapkan di 2 wilayah, yakni Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Hanya satu kabupaten di luar Pulau Papua yang berstatus level 3, yaitu Kabupaten Agam di Sumatera Barat.
Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100 per 100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/17135991/ppkm-luar-jawa-bali-level-3-sebagian-besar-berlaku-di-papua-dan-papua-barat