JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meyakini, Presiden Joko Widodo akan memilih sosok yang tepat untuk menjadi kepala Otorita IKN Nusantara.
Suharso mengaku tidak tahu siapa sosok yang akan dipilih karena penunjukkan kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kewenangan presiden.
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden, ya bisa ditanya ke presiden, ada di kantongnya beliau, saya tidak tahu. Tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat," kata Suharso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Dalam draf RUU IKN yang disahkan DPR, Kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara.
Pasal 9 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Pada Pasal 10 Ayat (3) disebutkan bahwa untuk pertama kalinya kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan ada empat nama yang menjadi kandidat pemimpin IKN.
Mereka adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tumiyana.
"Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Sebenarnya, saat itu Jokowi mengatakan keputusan akan diambil dalam waktu dekat. Hanya saja sampai sekarang belum ada nama yang ditunjuk sebagai pemimpin IKN.
"CEO-nya sampai sekarang belum diputuskan, dan akan segera diputuskan insya Allah dalam minggu ini," tuturnya kala itu.
Adapun RUU IKN telah disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa siang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/15585241/soal-kepala-otorita-ikn-nusantara-kepala-bappenas-tanya-presiden-ada-di