Salin Artikel

Bupati PPU Abdul Gafur Bantah Bertemu Petinggi Demokrat saat Ditangkap KPK

“Tidak benar (bertemu dengan petinggi partai Demokrat),” ujar Abdul Gafur ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut, Abdul Gafur enggan mengomentari lebih jauh terkait perkaranya. Ia mengaku telah banyak ditanya oleh penyidik KPK dan telah menjelaskannya.

Terkait perkara ini, KPK menyatakan akan mendalami dugaan penerimaan suap Abdul Gafur yang disinyalir digunakan untuk pemilihan calon ketua DPD Partai Demokrat, Kalimantan Timur.

Abdul Gafur yang merupakan salah satu calon ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur itu ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

“Soal peruntukan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/1/2022).

KPK, ujar Ali, hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti dari aliran uang terkait dugaan suap yang diterima Abdul Gafur.

Lembaga antirasuah itu pun tidak menutup kemungkinanan akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“KPK masih punya banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka,” ucap Ali.

Oleh sebab itu, KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara tersebut.

Namun demikian, KPK akan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menentukan siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara Abdul Gafur itu.

“KPK minta publik ikut mengawasi proses penanganan perkara ini. Namun demikian, (KPK) tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat,” tutur Ali.

Bendahara Demokrat juga jadi tersangka

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, akan terus mendalami dugaan adanya aliran dana kasus suap Abdul Gafur Mas'ud ke Partai Demokrat.

"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai, itu tentu nanti yang akan didalami dalam proses penyidikan, tapi informasi sampai saat ini belum kami dapatkan," ujar Alex, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022) malam.

Alex menuturkan, Abdul Gafur kini tengah berkontestasi dalam pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Selain itu, KPK juga menaruh perhatian pada keberadaan Nur Afifah bersama Abdul Gafur di Jakarta saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi pada Rabu (12/1/2022) lalu.

"Ini kan menjadi petunjuk, tentu nanti akan dilihat di proses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," ujar Alex.

Dalam kasus ini, Nur Afifah diduga berperan menampung uang yang diterima Abdul Gafur. Uang ditampung dalam rekening bank milik Nur Afifah.

"Tersangka AGM (Abdul Gafur) diduga bersama tersangka NA (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NA yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex.

Saat melakukan OTT, tim KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di loby mal daerah Jakarta Selatan. KPK juga mendapati uang Rp 447 juta dalam rekening bank milik Nur Afifah.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menetapkan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi sebagai tersangka.

Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi, dan Jusman selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Zuhdi sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/17/19073401/bupati-ppu-abdul-gafur-bantah-bertemu-petinggi-demokrat-saat-ditangkap-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke