Salin Artikel

Walau Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Afghanistan, Kemenlu Tegaskan RI Tak Akui Pemerintahan Taliban

Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik (Dirjen IDP) Kemenlu, Teuku Faizasyah mengatakan, perlu dibedakan antara pemberian bantuan kemanusiaan dengan hal esensial seperti pengakuan terhadap sebuah pemerintahan.

"Hingga saat sekarang tidak ada satupun negara yang mengakui pemerintahan Taliban saat ini di Afghanistan. Namun di sisi lain, hampir semua negara melakukan engagement dengan pihak Taliban, termasuk di dalam hal ini negara Barat seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa," ujar Faizasyah dalam press briefing yang diadakan di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

"Ada keperluan bagi kita untuk membedakan kedua hal ini, yakni memfasilitasi bantuan kemanusiaan dan hal-hal esensial serta isu besar terkait pengakuan," ujar Faizasyah.

Bantuan kemanusiaan dari Indonesia ke Afghanistan telah dikirimkan pada Minggu lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta dan dilepas langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.

Bantuan tersebut berisi kebutuhan makanan dan nutrisi yang diperlukan oleh rakyat Afghanistan saat ini.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu, Abdul Kadir Jailani mengatakan, selain bantuan dalam bentuk kebutuhan makanan dan nutrisi, Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan bantuan dalam bentuk pendidikan dan pemberdayaan perempuan.

"Dalam rentang waktu 2022 sampai dengan 2024 pemerintah berkomitmen untuk memberikan 2,85 juta dollar AS atau sekitar Rp 41,6 miliar untuk pembangunan capacity building terutama untuk perempuan dan beasiswa," ujar dia.

Untuk menindaklanjuti komitmen tersebut, pemerintah Indonesia telah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan konferensi perempuan (women conference) mengenai Afghanistan.

"Ini masih proses, perlu waktu karena dihadapkan pada situasi pandemi, namun Ibu Menlu ingin mewujudkan women conference ini," kata Kadir.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/19031101/walau-kirim-bantuan-kemanusiaan-ke-afghanistan-kemenlu-tegaskan-ri-tak-akui

Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke