Salin Artikel

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Direktur Produksi PTPN XI ke Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/1/2022).

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.

"Jaksa Budhi S, telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Dengan pelimpahan tersebut, ujar Ali, penahanan Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan telah beralih menjadi Kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kemudian, guna memperlancar proses persidangan dua terdakwa tersebut, penahanan Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan juga dipindahkan dari Jakarta ke Surabaya.

Budi Adi Prabowo dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur dan Arif Hendrawan dititipkan di rutan Polda Jawa Timur.

Tim jaksa, kata Ali, menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, keduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, awal mula kasus ini berasal dari hubungan Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 dengan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri.

Mereka, jelas Alex, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015 yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dilakukan oleh Arif Hendrawan walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Menurut Alex, sebelum proses lelang dimulai, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif Hendrawan melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

“Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH (Arif Hendrawan) disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP (Budi Adi Prabowo),” ucap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Arif Hendrawan, kata Alex, diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

“Selain itu tersangka AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di PG Djatiroto,” ucap dia.

“Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp 79 miliar,” lanjut Alex.

Selain itu, lanjut Alex, saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri.

Di antaranya, terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

“Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh tersangka AH kepada tersangka BAP,” kata Alex.

Ia melanjutkan, terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui oleh Budi Adi Prabowo.

“Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 Miliar dari nilai kontrak Rp 79 Miliar,” kata Alex.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/15064241/kpk-limpahkan-berkas-perkara-eks-direktur-produksi-ptpn-xi-ke-pengadilan

Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke