Salin Artikel

Terima SK Menkumham, IM57+ Institute Resmi Berbadan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute resmi ditetapkan sebagai organisasi berbadan hukum dan berkedudukan di Jakarta. Hal ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Rabu (5/12/2022).

Organisasi ini merupakan wadah bagi 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

"Proses pendaftaran sebagai badan hukum dalam bentuk perkumpulan ini adalah wujud bahwa IM57+ Institute mempunyai itikad baik dalam memenuhi hukum yang berlaku," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Minggu (9/1/2021).

Di sisi lain, ujar Praswad, status badan hukum tersebut akan mendukung kegiatan dalam kepengurusan yang telah berjalan sekitar satu bulan.

Ia menyebut, IM57+ telah melakukan telaah kasus hingga kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif terkait pemberantasan korupsi.

"Kami berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal” tutur Praswad.

IM57+ Institute pun mengundang berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh serta koalisi masyarakat untuk berkolaborasi seluas-luasnya melalui loket pengaduan pada kantor sekretariat IM57+ Institute di Gedung YLBHI, lantai 1, Jakarta Pusat,

Menurut Praswad, organisasinya terbuka untuk melakukan kolaborasi atas kasus-kasus korupsi yang perkaranya tidak berjalan dengan baik pada penegak hukum terkait.

IM57+ Institute, ujar dia, akan mengkaji penanganan perkara telah berlarut-larut dan diduga ada conflict of interest atau konflik kepentingan antara penegak hukum dan pihak yang terkait perkara.

"Melalui pengesahan tersebut maka IM57+ Institute dapat beraktivitas sebagai lembaga resmi yang diakui oleh negara," ujar Praswad.

"Maka diharapkan kontribusi IM57+ Institute dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan secara lebih optimal," tutur dia.

M57+ Institute kini juga telah membentuk kepengurusan yang ditetapkan sejak bulan Desember 2021. Berikut susunanya:

1. Ketua: Mochamad Praswad Nugraha
2. Sekretaris Jenderal: Lakso Anindito
3. Bendahara: Novariza
4. Direktur Investigasi dan Riset: Iguh Sipurba
5. Direktur Akademi Anti Korupsi: Budi Agung Nugroho
6. Manajer Advokasi dan Litigasi: Rasamala Aritonang
7. Manajer Humas: Ita Khoriyah
8. Manajer Kampanye : Benydictus Siumlala Martin Sumarno
9. Manajer Kerjasama Internasional: Christie Afriani
10. Manajer Teknologi Informasi: Rahmat Reza Masri
11. Manajer Operasional : Ronald Paul Sinyal
12. Manager Pendidikan dan Pelatihan : Anissa Rahmadhany
13. Manajer Administrasi : Airien Marttanti Koesniar
14. Manajer Finansial: Agtaria Adriana

Untuk diketahui, pegawai KPK yang dipecat usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mendeklarasikan IM57+ Institute pada hari terakhir mereka bekerja atau pada 30 September 2021.

IM57+ Institute juga memiliki Executive Board yang terdiri dari mantan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Hery Muryanto, mantan Direktur Direktorat Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujanarko.

Kemudian, mantan penyidik senior Novel Baswedan, mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK, Giri Suprapdiono serta mantan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Kabiro SDM) Chandra SR.

Selain itu, terdapat pula Investigation Board yang terdiri dari mantan penyidik dan penyelidik senior.

Kemudian, Law and Strategic Research Board beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan pelatihan antikorupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/09/12192321/terima-sk-menkumham-im57-institute-resmi-berbadan-hukum

Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke