Salin Artikel

OTT di Awal Tahun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kepala Daerah Pertama yang Ditangkap KPK

Rahmat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 22.51 WIB. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/1/2022) siang.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rahmat tiba di Gedung KPK dengan didampingi sejumlah tim KPK dan dikawal pihak kepolisian.

Rahmat turun dari mobil Innova silver mengenakan baju hijau lengan panjang dilapisi rompi biru dan masker putih.

Saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Rahmat tak mau berkomentar saat ditanya wartawan perihal penangkapannya.

Adapun KPK mengamankan sejumlah uang dari kegiatan tangkap tangan terhadap Rahmat Effendi.

Terkait OTT tersebut, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Bekasi itu.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa Rahmat Effendi akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait OTT tersebut.

Kendati demikian, Firli meminta masyarakat untuk bersabar menanti penjelasan KPK perihal kegiatan tangkap tangan di Bekasi itu.

Ia memastikan bahwa lembaga antirasuah tersebur akan menjelaskan konstruksi perkara terkait kasus yang menjerat Rahmat Effendi.

“Kita masih bekerja. Tolong bersabar beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon kami bekerja dulu,” tutur dia.

Selain Wali Kota Bekasi, KPK belum dapat menyampaikan secara lebih terperinci siapa pihak-pihak yang turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Tak hanya Rahmat Effendi, KPK juga telah menangkap sejumlah kepala daerah yang diduga terjerat tindak pidana korupsi.

Berikut catatan Kompas.com selama tahun 2021:

1. Dodi Alex Noerdin

KPK menetapkan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur, Sabtu (16/10/2021).

Selain Dodi, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Muba, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.

2. Andi Merya Nur

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/09/2021).

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah.

Dalam kasus ini, Anzarullah diduga menyuap Andi agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.

Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta.

Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee  sebesar 30 persen dari nilai proyek.

Bupati Kolaka Timur itu diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari. Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.

3. Budhi Sarwono

KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi, Jumat (3/9/2021).

Selain Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 itu, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta bernama Kedy Afandi sebagai tersangka.

Dalam kasus ini KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.

Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

4. Puput Tantriana Sari

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2019 pada Selasa (31/8/2021).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 20 aparatur sipil negara (ASN) pemkab Probolinggo sebagai tersangka.

KPK menduga masing-masing ASN telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy dan Ridwan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa diduga dipatok sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

5. Novi Rahman Hidayat

KPK menetapkan Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Senin (11/5/2021)

Adapun perkara ini merupakan kerja sama KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjungnaom sekaligus Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; \Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin sebagai tersangka.

6. Nurdin Abdullah

KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan seorang kontraktor, Agung Sucipto.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/06/09154441/ott-di-awal-tahun-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-kepala-daerah-pertama-yang

Terkini Lainnya

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke