Salin Artikel

Menangis di Depan Hakim, Ini Sosok dan Peran Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno

Angin tampak emosional didepan majelis hakim dalam persidangan dugaan korupsi penerimaan suap yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022) kemarin.

Ia membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum dan merasa bahwa perkaranya adalah sebuah musibah.

Angin tak selesai membaca pesan pribadinya dalam persidangan karena menahan isak tangis.

Laki-laki berusia 59 tahun itu sempat mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan padanya, apalagi ia telah mengabdi pada negara dalam pengurusan pajak selama 39 tahun.

“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” ucap dia.

Belum selesai membacakan pernyataannya, Angin terdiam karena menangis. Kemudian, hakim meminta Angin berhenti bicara.

Sebab, pernyataan Angin dinilai lebih tepat disampaikan saat agenda pembacaan nota pembelaan.

“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” tegas Hakim Fahzal.

Siapa Angin Prayitno?

Angin diangkat menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2P) DJP pada 20 Mei 2016.

Dalam surat dakwaan disebutkan, sejak menjabat sebagai direktur, Angin membuat mekanisme untuk mendapatkan keuntungan dari rekayasa pemeriksaan kewajiban pajak.

Dari keuntungan yang terkumpul, ia menjanjikan pemberian fee 50 persen untuk tim pemeriksa pajak, dan sisanya dinikmatinya sendiri bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.


Dugaan korupsi Angin Prayitno

Sejak tahun 2018 hingga 2019, Angin diduga memerintahkan tim pemeriksa pajak untuk melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pajak dari tiga pihak.

Ketiganya adalah PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk, serta PT Jhonlim Baratama (JB).

Jaksa menduga Angin menerima suap Rp 15 miliar dari dua konsultan pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Kemudian Angin juga diduga menerima commitment fee senilai Rp 5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia, Veronika Lindawati yang meminta pihaknya merekayasa kekurangan bayar pajak dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar.

Terakhir, penerimaan Rp 35 miliar dari konsultan PT JB, Agus Susetyo. Jaksa menduga suap itu diterima agar tim pemeriksa pajak DJP mau merekayasa kewajiban pajak PT JB yang semula Rp 19 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar.

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya Angin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 12 UU Tipikor menyebut ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, atau paling sedikit 4 tahun.

Sementara Pasal 11 UU Tipikor berisi ancaman pidana maksimal 5 tahun dan paling singkat 1 tahun.

Sidang perkara dugaan korupsi berupa penerimaan suap yang menjerat Angin akan dilanjutkan Selasa (11/1/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/09504801/menangis-di-depan-hakim-ini-sosok-dan-peran-eks-pejabat-dirjen-pajak-angin

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke