Salin Artikel

Komisi II: Penjabat Kepala Daerah Harus Paham Pemerintahan

Junimart mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dengan demikian, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022 dan 2023, skema yang digunakan adalah pengangkatan penjabat," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Politikus PDI-P itu menyadari bahwa hal tersebut harus ditempuh karena diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah baru akan dilangsungkan pada 2024.

Seperti diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada selanjutnya akan digelar pada tahun tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada.

Junimart menegaskan, pengangkatan penjabat juga harus dipahami sebagai pengganti kepala daerah definitif dan akan memiliki kewenangan sama.

"Kewenangannya sama dengan kepala daerah definitif pilihan rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan daerah," jelasnya.

Terkait skema pemilihan dan pengangkatan, dia menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam amanat UU Pilkada tepatnya Pasal 201 ayat 9.

Ayat itu mengatur tentang pengangkatan penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan Wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

"Sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, maka Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) lalu dipilih langsung oleh presiden. Sementara, untuk Pj Bupati dan Wali Kota, diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," tutur Junimart.

Di sisi lain, Junimart juga mengingatkan bahwa meski dipimpin oleh penjabat, program-program strategis di pemerintahan itu juga harus tetap berjalan.

Oleh karenanya, ia berharap para penjabat yang akan mengisi kekosongan kepala daerah itu harus paham terkait pemerintahan.

"Sosok ini harus paham pemerintahan dan punya leadership. Agenda pembangunan tetap menjadi program lanjutan yang wajib dilaksanakan. Karena landasannya ada di Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 9," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada 2022. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur.

Tak hanya itu, pada 2023, Indonesia juga akan kembali mengalami kekosongan kepala daerah sebanyak 171 daerah.

Dengan demikian, total ada 272 daerah yang tidak memiliki kepala daerah ke depannya yang diakibatkan adanya Pemilu dan Pilkada 2024 serentak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/23154841/komisi-ii-penjabat-kepala-daerah-harus-paham-pemerintahan

Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke