Salin Artikel

Vonis Eks Dirut Asabri Adam Damiri Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Pertimbangan Hakim

Adam yang merupakan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 divonis 20 tahun penjara.

Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 10 tahun penjara.

Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyebutkan alasan yang memperberat vonis Adam.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” sebut Eko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/3/2022).

Alasan berikutnya, perbuatan korupsi Adam dinilai hakim tidak mendukung penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Tindakan Adam, lanjut Eko, juga dapat menyebabkan ketidakpercayaan publik pada kegiatan asuransi.

“Kemudian perbuatan terdakwa terenacana, terstruktur, dan masif, serta dapat berdampak pada stabilitas ekonomi negara,” papar Eko.

Terakhir, hal yang memberatkan vonis Adam adalah sikapnya yang tidak mengakui kesalahan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”imbuh Eko.

Dalam perkara ini Adam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.

Adam pun disebut menikmati uang hasil korupsi itu, maka ia dikenai pidana pengganti senilai Rp 17,9 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/21350661/vonis-eks-dirut-asabri-adam-damiri-lebih-berat-dari-tuntutan-ini

Terkini Lainnya

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke