Adam yang merupakan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 divonis 20 tahun penjara.
Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 10 tahun penjara.
Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyebutkan alasan yang memperberat vonis Adam.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” sebut Eko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/3/2022).
Alasan berikutnya, perbuatan korupsi Adam dinilai hakim tidak mendukung penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Tindakan Adam, lanjut Eko, juga dapat menyebabkan ketidakpercayaan publik pada kegiatan asuransi.
“Kemudian perbuatan terdakwa terenacana, terstruktur, dan masif, serta dapat berdampak pada stabilitas ekonomi negara,” papar Eko.
Terakhir, hal yang memberatkan vonis Adam adalah sikapnya yang tidak mengakui kesalahan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”imbuh Eko.
Dalam perkara ini Adam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.
Adam pun disebut menikmati uang hasil korupsi itu, maka ia dikenai pidana pengganti senilai Rp 17,9 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/21350661/vonis-eks-dirut-asabri-adam-damiri-lebih-berat-dari-tuntutan-ini