Salin Artikel

PPKM Jawa-Bali sampai 17 Januari, Ini Jam Buka dan Syarat Masuk Mal

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari yakni 4-17 Januari 2022.

Dilakukan sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung pun dibatasi maksimal 50 persen. Sementara, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal.

“Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait,” bunyi Inmendagri.

Kemudian, masih di daerah level 3, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal ditutup sementara. Bioskop dizinkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan.

Sementara, di daerah PPKM level 2, jam operasional dan kapasitas mal sama dengan daerah level 1.

Namun demikian, di daerah ini anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Adapun di daerah level 3 pengaturan kegiatan mal lebih longgar. Mal boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Kemudian, sama seperti daerah level 2, di daerah PPKM level 3 anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Lalu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/08200601/ppkm-jawa-bali-sampai-17-januari-ini-jam-buka-dan-syarat-masuk-mal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke