Salin Artikel

Pengurangan Masa Karantina di Tengah Serangan Corona Omicron...

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah penyebaran virus corona varian Omicron, pemerintah justru berencana mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Padahal, kebijakan tersebut semula bertujuan untuk mencegah masuknya penyebaran Omicron ke Tanah Air.

Kini, ketika RI telah mencatatkan lebih dari 100 kasus Omicron, kebijakan karantina yang semula 14 hari dipangkas menjadi 10 hari, dan yang mulanya 10 hari menjadi 7 hari.

Karantina 10 dan 7 hari

Rencana pemangkasan masa karantina diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan para menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Masa karantina dipangkas menjadi 10 dan 7 hari, bergantung negara kedatangan.

Karantina 10 hari berlaku bagi orang yang baru tiba dari 15 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi. Sedangkan karantina 7 hari bagi orang yang tiba dari negara yang tidak masuk dalam daftar 15 negara.

"Terkait dengan kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari dan tadi disampaikan bahwa pemerintah juga akan menambah (daftar) negara yang jumlah kasusnya tinggi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).

"Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan (masa karantina) 10 hari, menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari," tuturnya.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia berlaku selama 10 dan 14 hari.

Karantina 14 hari berlaku bagi WNI yang baru tiba dari 11 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Pemerintah sempat menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, dan Denmark ke dalam daftar. Dengan demikian, total ada 13 negara yang masuk dalam daftar yang disoroti pemerintah.

Warga Negara Asing (WNA) yang punya riwayat perjalanan ke negara-negara itu sementara waktu tak boleh masuk Indonesia. Namun, WNI yang baru tiba dari ke-13 negara tersebut tetap diizinkan masuk dengan syarat karantina 14 hari.

Menurut penjelasan Airlangga, ada 2 negara yang akan ditambah dalam daftar sehingga totalnya menjadi 15 negara. Namun demikian, Airlangga tak merinci 2 negara tambahan itu.

Hanya saja, masa karantina bagi WNI yang baru tiba dari 15 negara itu kini tak lagi 14 hari, melainkan 10 hari.

Sedangkan WNI maupun WNA yang baru tiba dari negara di luar daftar itu dikarantina selama 7 hari, tidak lagi 10 hari.

Alasan pemangkasan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemangkasan masa karantina berkaitan dengan membaiknya situasi pandemi virus corona di Indonesia.

Pada 26 Desember 2021 dan 2 Januari 2022, RI mencatatkan nol kasus kematian pasien Covid-19 alias zero death.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa kasus Omicron di Tanah Air terus bertambah. Indonesia berada di peringkat 40 dari 132 negara yang terpapar varian asal Afrika itu.

Hingga kini, jumlah kasus Omicron di Tanah Air mencapai 152 kasus dan yang sudah sembuh 23 persen.

"Jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibandingkan yang lain," ujar Luhut, Senin (3/1/2022).

Lebih siap

Luhut juga mengklaim penanganan pandemi virus corona di Indonesia sudah lebih baik, bahkan mengungguli negara-negara lain.

Ia mengatakan, banyak negara yang mulai belajar tentang penanganan pandemi ke RI.

"Jadi kita tidak perlu merasa bahwa kita ini seperti kalah dengan yang lain, tidak. Kita Justru orang lain sekarang banyak mulai berkaca pada kita," kata dia.

Menurut Luhut, terus membaiknya situasi pandemi di Indonesia disebabkan karena masyarakat masih disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mecuci tangan, menjaga jarak, dan mengikuti vaksinasi.

Jika dibandingkan dengan Inggris, Amerika, atau India yang kini mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah tinggi, kata Luhut, RI masih lebih disiplin dalam hal pemakaian masker.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah terus memantau dan mengevaluasi situasi pandemi di Tanah Air. Setiap minggunya presiden dan para menteri melakukan rapat rutin terkait hal ini.

Setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah juga melibatkan saran dari para akademisi.

"Sehingga dengan demikian kalau terjadi sesuatu apa pun dengan cepat kita bisa mendeteksi dan melibatkan pakar-pakar kita," kata Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/08095111/pengurangan-masa-karantina-di-tengah-serangan-corona-omicron

Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke