Salin Artikel

Pemprov DKI Akan Terapkan PTM 100 Persen, Anggota DPR: Selesaikan Dulu Vaksinasi untuk Anak

Menurut Rahmad, seharusnya Pemprov DKI memastikan terlebih dahulu apakah daerahnya sudah terlaksana vaksinasi Covid-19 secara keseluruhan terhadap siswa-siswi maupun tenaga pendidik atau belum.

Hal itu, ditegaskannya penting untuk diperhatikan sebelum memutuskan untuk menerapkan PTM 100 persen.

"Seyogianya, sebelum diberlakukan tatap muka, lebih baik diselesaikan dulu vaksinasi untuk anak-anak secara keseluruhan. Baik umur 6 tahun sampai 18 tahun," kata Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Politikus PDI-P itu menyampaikan hal tersebut dengan berkaca pada kasus yang terjadi di Amerika Serikat terkait peningkatan kasus Covid-19 pada anak.

Ia mengingatkan, Amerika mengalami peningkatan kasus Covid-19 pada anak setelah munculnya penyebaran varian Omicron di sana.

"Berkaca dari Amerika yang banyak anak-anak yang dirawat di rumah sakit, kasus di Amerika. Nah ini menjadi cermin kita dengan langkah kehati-hatian," tutur dia.

Rahmad mengungkapkan, vaksinasi menjadi tolak ukur penting dalam hal menentukan pelaksanaan PTM 100 persen.

Sehingga, apabila satu daerah tertentu belum memenuhi ketentuan vaksinasi anak secara keseluruhan, maka PTM sebaiknya jangan dilakukan.

"Dipastikan semuanya anak-anak kita yang akan tatap muka 100 persen divaksinasi. Kalau belum, lebih baik kita tunda dulu lah. Berapa lama, kan cuma sebentar, sebulan selesai itu anak-anak yang mau sekolah itu divaksinasi," pinta Rahmad.


Ia mengingatkan, vaksinasi menjadi penting lantaran terbukti mampu sebagai antisipasi dampak yang lebih parah apabila terpapar Covid-19.

Selain itu, vaksinasi juga untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari dampak parah terpapar virus Covid-19, terlebih adanya varian Omicron.

"Vaksinasi kan untuk mengantisipasi dan memperkuat daya tahan tubuh anak-anak kita," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar PTM setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).

"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/02/18052881/pemprov-dki-akan-terapkan-ptm-100-persen-anggota-dpr-selesaikan-dulu

Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke