Salin Artikel

[KALEIDOSKOP 2021] Polemik TWK yang Singkirkan Pegawai KPK

Sebanyak 57 pegawai KPK yang dikenal berintegritas diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9/2021).

Semuanya diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi ASN.

Sebelumnya, ada 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK. Namun, dari jumlah itu, hanya 1.274 di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 75 lainnya tidak.

Dari 75 pegawai yang tidak lulus tersebut, 51 di antaranya dinilai merah dan diberhentikan dengan hormat.

Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021, sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat.

Sementara itu, ada 24 pegawai lainnya dianggap masih bisa dibina dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara.

Namun, dari 24 pegawai tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN. Dengan begitu, jumlah pegawai yang diberhentikan adalah sebanyak 56 orang.

Pada 30 September 2021 diketahui jumlah pegawai yang tak lolos TWK tersebut bertambah satu orang setelah mengikuti TWK susulan.

Dengan demikian, total pegawai yang diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 adalah sebanyak 57 orang.

Alasan 30 September

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, pegawai KPK adalah ASN.

Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Pegawai KPK harus menjadi ASN adalah 1 November 2021. Namun, KPK memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawainya tersebut.

“KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (15/9/2021).

Adapun polemik TWK ini berujung pada pengujian materi penyelenggaraan alih status tersebut di dua lembaga peradilan.

Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.

Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.

“Kenapa baru sekarang? karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” ucap Ghufron.

Di sisi lain, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan, ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Ketika polemik TWK mencuat, Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan sikap. Ia meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK.

Jokowi juga meminta hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Diistilahkan G30S/TWK

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengistilahkan, pemberhentian pegawai KPK per 30 September 2021 itu sebagai G30S/TWK.

"Hari ini kami dapat SK (surat keputusan) dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! Berlaku 30 September 2021,” kata Giri melalui akun Twitter miliknya, Rabu (15/6/2021).

Saat itu, Kompas.com telah mendapat persetujuan Giri untuk mengutip tweet tersebut.

Adapun peristiwa Gerakan 30 September atau lebih dikenal dengan G30S/PKI menjadi salah satu tragedi kelam dalam sejarah bangsa Indonesia.

Pada 30 September 1965 malam hingga pagi keesokannya, tujuh orang perwira TNI dibunuh secara keji.

Mereka dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Pertama RI Soekarno melalui Dewan Jenderal.

Jenazah ketujuh pahlawan revolusi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Menurut Giri, pihak KPK sengaja memilih tanggal 30 September 2021 sebagai hari pemberhentian pegawainya.

KPK, ujar dia, seperti terburu-buru memberhentikan pegawainya yang telah berdedikasi memberantas korupsi puluhan tahun di Tanah Air.

Padahal, belum ada sikap resmi dari presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang dinonaktifkan akibat TWK Tersebut.

“Layaknya mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Giri.

"Memilih 30 September sebaga sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," kata dia.

Ditarik jadi ASN Polri

Kendati kariernya berhenti di KPK, para pegawai yang tak lolos TWK itu masih punya kesempatan untuk mengabdi kepada negara.

Kesempatan ini terbuka ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik 56 mantan pegawai KPK itu untuk menjadi ASN di Kepolisian.

Perekrutan eks pegawai KPK itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebanyak 44 orang yang merupakan sebagian besar dari 56 mantan pegawai KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri dan resmi dilantik pada Kamis (9/12/2021).

Pelantikan 44 mantan pegawai KPK pada hari ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Listyo berharap, kehadiran para mantan pegawai KPK ini memperkuat kerja-kerja Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

"Kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk memperkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka memperkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/29/09403381/kaleidoskop-2021-polemik-twk-yang-singkirkan-pegawai-kpk

Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke