Salin Artikel

Seorang Ibu Disuruh Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Anggota DPR: Mengenaskan dan Menyayat Hati Nurani

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai, reformasi kultural di tubuh Polri belum tuntas berkaca dari adanya kasus seorang ibu yang mesti menangkap pelaku pencabulan terhadap anaknya karena disuruh oleh polisi.

"Lagi-lagi potret yang mengenaskan dan menyayat akal sehat dan hati nurani terkait dengan penegakan hukum di negara hukum yang bisa terus menggerus institusi Polri. Inilah salah satu bukti belum tuntasnya reformasi kultural di tubuh Polri," kata Didik saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Menurut dia, kasus itu juga menandakan bahwa masih ada paradigma yang belum dipahami dan dijalankan oleh para anggota Polri secara keseluruhan.

Padahal, kata Didik, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terus berupaya untuk menghadirkan Polri yang prediktif, responsif dan profesional.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, reformasi kultural harus terus dilakukan demi menghadirkan kepolisian yang humanis, responsif, prediktif, dan profesional dalam mengemban tugasnya.

Jika hal itu tidak dilakukan, kepercayaan publik terhadap kepolisian dikhawatirkan akan terus tergerus, terlebih jika pesimisme masyarakat terus meningkat hingga menimbulkan rasa frustasi.

"Polisi yang harusnya menjadi bagian pilar penting dalam menegakkan hukum bisa kehilangan standing trust-nya. Jangan sampai muncul anggapan bahwa masyarakat bisa menegakkan hukum dengan caranya masing-masing," ujar dia.

Oleh sebab itu, Didik mendorong Listyo untuk terus menguatkan jajarannya bahwa reformasi kultural Polri sangat mendesak untuk menjawab tuntutan perubahan di masyarakat.

Ia pun mengusulkan agar Polri memperkuat pengawasan dan pembinaan yang berbasis reward dan punishment bagi anggota Polri anggota Polri.

"Akan lebih efektif dan optimal jika keterbukaan dan pengawasannya juga melibatkan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat sehingga terbangun sistem manajemen 'civilian police'," kata Didik.

Diberitakan, seorang ibu di Bekasi menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Penangkapan itu dilakukan setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, namun justru diminta menangkap sendiri pelaku.

DN (34), ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu. Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban.

Mendengar kabar dilaporkan, A pun hendak kabur ke Surabaya. DN yang mengetahui rencana A kabur pun memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip Kompas.com dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).

Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/27/17380291/seorang-ibu-disuruh-polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anggota-dpr-mengenaskan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke