Salin Artikel

Gonjang-ganjing Kemenag pasca Sang Menteri Copot 6 Pejabat Eselon I

Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Achmad Gunaryo, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, dan Dirjen Bimas Buddha Caliadi.

Para pejabat yang dimutasi itu pun berencana menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasannya, mereka menduga ada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi tersebut. Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.

"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan. Tapi saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," kata Thomas Pentury, Rabu (22/12/2021).

Selain itu, Thomas meminta penjelasan dari Menag terkait mutasi dirinya dan lima orang lainnya.

Ia mengatakan sebenarnya tidak mempersoalkan jika harus menanggalkan jabatannya.

Namun, setidaknya, proses mutasi ini harus didasari tata administrasi yang benar dan transparan.

"Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan," ujarnya.

Hal senada disampaikan Caliadi. Dia mengatakan, pemberhentian dirinya dari jabatan dirjen di Kemenag cacat prosedur.

Menurut Caliadi, pemberhentian jabatan itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan Menag.

Beriringan dengan rencana menggugat Menag ke PTUN, mereka pun telah melaporkan pencopotan jabatan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Soal gugat ke PTUN pasti yang digugat adalah proses pemberhentiannya cacat prosedur. Tidak melalui mekanisme yang benar, sewenang-wenang," ujar Caliadi, Kamis (23/12/2021).


KASN mendalami laporan

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menelusuri kasus pencopotan enam pejabat eselon I di Kementerian Agama. Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari empat pejabat yang dicopot tersebut.

"Kami sedang mendalami kasus ini," kata Agus saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

Agus menuturkan, KASN melakukan pengecekan internal apakah Kemenag sebelumnya sudah menyampaikan surat terkait mutasi enam pejabat eselon I itu.

Sebab, tiap proses mutasi ASN di kementerian/lembaga pemerintah harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KASN. Bersamaan dengan itu, KASN juga meminta klarifikasi dari Kemenag atau ke Menag Yaqut.

"Klarifikasi ke Kemenag dan internal juga apakah ada surat yang masuk ke kami," tuturnya.

Menurut Agus, jika terbukti tidak ada konsultasi kepada KASN terlebih dahulu, maka proses mutasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Namun, ia tak mau buru-buru menyimpulkan karena baru mendengarkan laporan dari satu pihak, yaitu enam pejabat yang dimutasi.

Kemenag sebut sesuai prosedur

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengtakan, mutasi merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi.

Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, dalam rangka penyegaran organisasi.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar, Selasa (21/12/2021).

Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan. Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke PTUN.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/24/09554931/gonjang-ganjing-kemenag-pasca-sang-menteri-copot-6-pejabat-eselon-i

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke