KPK menduga, fasilitas dari Rahmat Wardi kepada Herman Sutrisno diberikan karena kemudahan-kemudahan pengerjaan proyek di Kota Banjar yang ia peroleh.
Adapun keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.
“RW (Rahmat Wardi) diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS (Herman Sutrisno) dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji) di Kota Banjar,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
“RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh HS,” kata dia.
Firli menyebut, eks Wali Kota Banjar itu juga diduga memerintahkan Rahmat Wardi untuk meminjam uang ke bank sebesar Rp 4,3 miliar.
Namun, kata Firli, pembayaran atas peminjaman uang untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno itu menjadi kewajiban Rahmat Wardi.
Selain itu, lanjut Firli, Herman Sutrisno juga diduga mendapatkan fee 5-8 persen dari pengerjaan 15 paket proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Adapun fee yang diterima Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 tersebut berasal dari total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar yang dikerjakan perusahaan milik Rahmat Wardi.
“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23, 7 miliar,” ucap Firli.
“Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno) maka, RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” kata dia.
Firli menyampaikan, proyek-proyek yang dikerjakan oleh Rahmat Wardi didapatkan atas kedekatannya terhadap Wali Kota Banjar dua periode tersebut.
Bahkan, sebagai wujud kedekatan tersebut, Herman Sutrisno diduga berperan aktif memberikan kemudahan bagi Rahmat Wardi untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank.
“Sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar,” kata Firli.
Firli menyebut, selama masa kepemimpinan Herman Sutrisno sebagai Wali Kota Banjar dalam 10 tahun, diduga pula ia beberapa kali menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.
“Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” ucap Firli.
Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/23/23193091/eks-wali-kota-banjar-diduga-dapat-fasilitas-pendirian-sppbe-hingga