Salin Artikel

Kuasa Hukum Munarman: Kalau Praperadilan Akan Makan Waktu dan Banyak Intrik

“Kita menghargai pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai, kalau di praperadilan akan makan waktu lagi dan banyak intrik,” ucap Azis ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Ia menjawab soal alasan jaksa menolak eksepsi atau nota keberatan kliennya terkait tindakan sewenang-wenang dalam proses penangkapan.

Alasan lain, menurut Aziz, pihaknya tak ingin proses praperadilan memunculkan anggapan bahwa Munarman melawan aparat penegak hukum.

“Nanti akan ada pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum terkait proses ini. Kita tidak mau. Kita maunya berproses tapi tidak mengganggu proses persidangan ini,” ucap dia.

Sebelumnya, jaksa mengatakan, mestinya Munarman mengajukan gugatan praperadilan jika merasa diperlakukan tidak adil pada proses penyidikkan.

Jaksa menilai, keluhan Munarman itu tidak tepat jika disampaikan dalam proses persidangan.

Sikap Munarman yang tak mengajukan proses praperadilan dinilai jaksa bertolak belakang dengan pengetahuannya sebagai praktisi hukum.

Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya.

Salah satu alasan jaksa, eksepsi Munarman tak lagi menyentuh aspek formil, tetapi berlebihan karena mengarah pada pokok perkara.

Padahal, pembuktian pokok perkara baru dilakukan dalam proses persidangan dengan melihat barang bukti, keterangan saksi, hingga keterangan Munarman sendiri.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme.

Ia disebut berbaiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak tahun 2014.

Kemudian, terlibat serangkaian aksi mendukung kelompok tersebut untuk berdiri di Indonesia di Makassar dan Deli Serdang pada tahun 2015.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/16075161/kuasa-hukum-munarman-kalau-praperadilan-akan-makan-waktu-dan-banyak-intrik

Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke