Salin Artikel

Saat Eks Penyidik KPK Seret Nama Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara!

Kali ini Lili disebut oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Robin adalah terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan kasus di KPK.

Ia dituntut pidana penjara 12 tahun karena dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar.

Di depan majelis hakim Robin menyampaikan beberapa pembelaan, dan permohonan.

Salah satunya, permintaan menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.

Robin berambisi membongkar kasus dan peran Lili Pintauli dengan orang kepercayaannya bernama Arief Aceh.

“Saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya telah mencoreng nama baik KPK, tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili diproses sesuai dengan isi surat JC saya,” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

Pasca pembacaan pleidoi, Robin kembali menegaskan bahwa ia akan membongkar kasus-kasus di KPK yang melibatkan Lili.

“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata dia.

Keterlibatan Lili

Keterlibatan Lili pertama kali diungkap Robin ketika bersaksi dalam persidangan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

M Syahrial merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di KPK. Ia adalah pihak yang pertama yang diketahui memberi suap pada Robin guna mengurus perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.

Pada persidangan itu, Robin mengungkapkan bahwa Syahrial sempat mendapat telepon dari Lili.

Lili mempertanyakan berkas perkara Syahrial yang ada di mejanya.

Menerima telepon tersebut, Syahrial panik dan meminta bantuan Lili.

Disebutkan dalam percakapan itu, Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang kepercayaannya bernama Arief Aceh di Medan.

Namun berjalannya wakru, Syahrial lebih memilih menggunakan jasa Robin dan Maskur Husain guna mengurus perkaranya di KPK.

Sanksi Etik

Akhir Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik pada Lili.

Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik berat karena melakukan komunikasi dengan M Syahrial.

Ia lantas dikenai sanksi etik pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Sanksi yang diberikan Dewas KPK dinilai terlalu ringan untuk Lili. Bahkan dari pihak internal KPK tidak ada yang berupaya melaporkan perbuatan Lili ke ranah pidana.

Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas melaporkan Lili ke Bareskrim Polri pada 8 September 2021.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan perbuatan Lili tak hanya melanggar etik, tapi juga merupakan sebuah tindak pidana.

Ia disebut telah melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang (UU) KPK.

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka dapat diancam pidana penjara lima tahun,” sebut Kurnia.

Namun laporan ICW ini nampaknya tidak berjalan baik ketika pihak kepolisian beranggapan bahwa perkara ini adalah urusan KPK.

Upaya ICW nampak macet, giliran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Lili.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman membawa laporan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, 3 Desember 2021.

Hingga kini belum ada informasi perkembangan laporan MAKI tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/21/07083821/saat-eks-penyidik-kpk-seret-nama-lili-pintauli-dia-harus-masuk-penjara

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke