Salin Artikel

Kepala BNPB Tak Tahu Ada Surat Dispensasi Karantina Anggota DPR pada 10 Oktober

Adapun surat yang dimaksud yakni tertanggal 10 Oktober 2021 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama BNPB Zahermann Muabezi.

Padahal, Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang mengatur soal dispensasi karantina mandiri dan durasinya baru terbit pada 14 Desember 2021.

"Saya belum tahu ada surat itu. Nanti saya dalami dulu," ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Kendati demikian, dirinya menegaskan, ke depannya akan lebih selektif dalam menerapkan proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Suharyanto melanjutkan, ke depannya masa kekarantinaan untuk pelaku perjalanan internasional akan terus dievaluasi.

"Prinsipnya ke depan kami akan lebih selektif lagi dan sesuai ketentuan," tegasnya.

"Akan disesuaikan dengan perkembangan musuh yang dihadapi, yakni sekarang seperti varian Omicron," katanya.

Menurutnya, untuk dispensasi karantina mandiri bagi pejabat eselon I ke atas, sifatnya tidak otomatis berlaku pagi pejabat yang dimaksud.

Akan tetapi, tetap melalui pengajuan dan hanya untuk kepentingan dinas.

"Jadi bukan kepentingan pribadi," tegasnya.

"Pengajuan itu selanjutnya dibahas secara detail dan diputuskan oleh Kepala Satgas, Menteri Kesehatan, dan Menko Marves, apakah perlu diberikan atau tidak," jelas Suharyanto.

Dia menambahkan, sebagai pencegahan, saat ini sudah ada imbauan untuk para pejabat agar tidak melakukan atau perjalanan ke luar negeri.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/20/09212011/kepala-bnpb-tak-tahu-ada-surat-dispensasi-karantina-anggota-dpr-pada-10

Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke