Salin Artikel

BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Kelas Standar, Apa Itu?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar atau kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

Namun demikian, proses penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap sebelum menjadi kelas standar.

Pada tahun 2022 mendatang, rencananya akan ada dua kelas standar kelas rawat inap JKN. Dua jenis kamar tersebut akan diberi nama kelas standar A dan kelas standar B.

Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan kesiapan badan publik penyelenggara jaminan kesehatan tersebut dalam menerapkan kebijakan kelas standar.

"BPJS Kesehatan itu sebagai pelaksana program JKN-KIS, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan semua kebijakan pemerintah dengan sebaik-baiknya, termasuk soal kelas standar," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Senin 13/12/2021).

Ia mengatakan, saat ini proses transisi kebijakan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas standar A dan kelas standar B masih dalam persiapan.

Untuk diketahui, kelas standar A dan kelas standar B dibedakan berdasarkan status kepesertaan, yakni peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non penerima bantuan iuran (non-PBI).

Beberapa hal yang membedakan kelas standar A dan kelas standar B yakni kapasitas pasien kelas standar A akan ditempati oleh enam pasien, sedangkan kelas standar B mampu menampung empat pasien per ruangan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri ketika dikonfirmasi pun mengatakan, saat ini, iuran, manfaat, dan kelas rawat inap masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Tolong dibantu meredakan kegelisahan masyarakat karena ada berita yang simpang siur. Iuran, manfaat, dan kelas rawat inap saat ini masih mengacu pada peraturan yang berlaku," ujar dia kepada Kompas.com.

Kelas Standar JKN

Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Asih menjelaskan, kelas standar ini tidak akan langsung diterapkan lantaran memang perlu penyesuaian gradual oleh rumah sakit yang sebelumnya sudah membagi kelas rawat inap menjadi kelas 1, 2, dan 3.

Meski demikian, di dalam dokumen Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar dalam Program JKN yang diberikan Asih kepada Kompas.com disebutkan, 81 persen atau sebagian besar rumah sakit, dikategorikan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut, meski perlu penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil.

"(Penerapan kelas standar) melihat ketersediaan tempat tidur dan kemampuan rumah sakit memenuhi standar yang ditetapkan, serta dukungan peserta, walaupun UU SJSN sudah mengamanatkan sejak 19 Oktober 2004," jelas dia.

Terkait penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan, Anggota DJSN Muttaqien mengungkapkan saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.

Ketentuan mengenai tarif iuran sesuai dengan pasar 38 Perpres 64 Tahun 2020.

Bila didasarkan pada beleid tersebut, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyesuaian iuran yakni inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

"Terkait iuran masih berproses pembahasan di Pemerintah, sesuai pasal 38 Perpres 64 Tahun 2020," ujar Muttaqien.

Bila pemerintah menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan, maka iuran yang dibayarkan oleh peserta juga menjadi iuran tunggal.

Lalu bagaimana bila peserta menginginkan kelas yang lebih tinggi?

"Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan," jelas Asih.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/12170411/bpjs-kesehatan-bakal-terapkan-kelas-standar-apa-itu

Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke