Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD, Ini Peran Brigjen YAK

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Brigjen YAK diduga menggunakan dana TWP AD untuk kepentingan pribadi.

Menurut Leonard, Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 itu diduga mengeluarkan uang Rp 127.736.000.000 dari rekening TWP AD ke rekening pribadi.

Kemudian, YAK mengirimkan uang tersebut kepada pihak swasta yang berinisial NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GHS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, kata Leonard, YAK berdalih uang tersebut untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD.

"Selanjutnya tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," ujar Leonard, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (10/12/2021). 

Sementara, tersangka NPP berperan menerima uang dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan korporasi.

Saat ini, NPP ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juni sampai saat ini," kata dia.

Leonard menjelaskan, kasus ini bermula saat ditemukannya penempatan dana TWP AD yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

YAK disebut menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT GHS.

Kemudian, dengan A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI purn CW dan KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Adapun, dana TWP AD yang disalahgunakan kedua tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Sumber dana TWP adalah gaji prajurit TNI AD yang dipotong dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," ucap Leonard.

"Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit," tutur dia.

Leonard mengatakan, kerugian negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp 127.736.000.000.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1996 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/11/08250201/jadi-tersangka-korupsi-tabungan-wajib-perumahan-ad-ini-peran-brigjen-yak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke