Salin Artikel

Dakwaan Jaksa: Munarman Berbaiat dengan ISIS Tahun 2014

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

“Pada sekitar 6 Juni 2014 bertempat di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Forum Aksi Solidaritas Islam (Faksi) mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan acara itu dihadiri oleh ratusan orang termasuk Munarman.

“Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dengan baiat sumpah setia diikuti terdakwa dan ratusan orang lainnya,” ungkap jaksa.

Menurut jaksa kegiatan dukungan itu dipimpin oleh seorang Ustad bernama Syamsul Hadi.

Para peserta, lanjut jaksa, diminta untuk berdiri sambil mengangkat tangan kanan saat mengucapkan sumpahnya.

“Baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta, termasuk terdakwa,” tutur jaksa.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa telah menggerakkan aktivitas terorisme.

Ia pun diduga melakukan serangkaian aktivitas tersebut pada tahun 2015 di Makassar dan Deli Serdang.

Atas perbuatannya itu Munarman didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Serta Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Munarman menyampaikan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan itu.

Ia menilai banyak istilah yang salah diucapkan jaksa dan membuatnya semakin bingung dengan memahami dakwaan.

“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah dalam surat dakwaan,” kata Munarman yang dihadirkan secara daring dari Rutan Polda Metro Jaya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/16024761/dakwaan-jaksa-munarman-berbaiat-dengan-isis-tahun-2014

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke