Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP tahun 2015-2018.
Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.
"Untuk penanganan penyidikan tindak pidana korupsi ada dua pekerjaan," kata Djoko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Djoko pun mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT JIP mencapai Rp 315 miliar.
Namun, jumlah kerugian secara pasti masih dalam proses penghitungan.
"Secara fixed (pasti) tentang kerugian kami masih memproses. Dugaannya sekitar Rp 315 miliar," ucapnya.
Hingga saat ini, Dittipidkor Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
Keduanya, yaitu mantan Direktur Utama Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.
Djoko menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Para saksi yang telah diperiksa yaitu 7 saksi dari PT Jakarta Propertindo (JakPro), 20 saksi dari PT JIP, 4 saksi dari pihak swasta pemberi kerja kepada PT JIP, 21 saksi dari pihak swasta selaku kontraktor pengadaan GPON, 3 saksi dari Pemerintah Provinsi DKI, dan 1 saksi ahli keuangan negara.
Djoko menuturkan, salah satu saksi dari PT JIP yang diperiksa mengembalikan uang senilai Rp 1,7 miliar kepada penyidik.
"Salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kami di mana kami akan menindaklanjutinya dengan penyitaan," tuturnya.
Djoko menegaskan, penyidik Dittipidkor Bareskrim bakal terus melacak larinya uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia mengatakan, Dittipidkor juga mendalami adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/15415581/polri-sebut-dugaan-korupsi-di-pt-jip-terkait-2-proyek-di-tahun-2015-2018