Salin Artikel

Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap, Berikut Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana Senin (6/12/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Azis merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Robin diduga menerima uang dari sejumlah pihak untuk mengurus berbagai perkara penyelidikan KPK agar tidak naik ke tingkat penyidikkan.

Nama Azis terseret, ia diduga menjalankan beberapa peran dalam perkara ini.

Jadi inisiator

Dalam persidangan Robin, jaksa KPK menduga Azis berperan sebagai inisiator.

Ia disebut mengenalkan Robin pada dua pihak. Pertama, mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Jaksa menduga Azis mempertemukan Robin dengan Syahrial di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan terdakwa M Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis mengungkapkan Syahrial mengeluh pada Azis terkait proses penyelidikan KPK atas dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Ia khawatir jika perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikkan akan menurunkan elektabilitasnya sebagai calon wali kota Tanjungbalai periode 2021-2026.

Mendengar keluhan itu, Azis lantas mengenalkan Syahrial dengan Robin.

Jaksa KPK menyatakan Azis juga menjadi inisiator antara Robin dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Rita merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kutai Kartanegara.

Selain itu, Rita juga merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 116,7 miliar dan telah divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018.

Jaksa menyebut Azis mengenalkan Robin dengan Rita di Lapas Kelas II Tangerang.

Kemudian Robin menawarkan Rita bantuan untuk mengembalikan aset-aset perkara TPPU yang disita KPK serta proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara suap dan gratifikasi.

Pada perkara Robin, Syahrial terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar. Sementara Rita diduga memberi suap Rp 5,197 miliar.

Turut beri suap

Jaksa menduga Azis bersama rekannya kader Partai Golkar, Aliza Gunado turut memberi suap pada Robin dan Maskur Husain.

Suap itu terkait pengurusan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Robin disebut menerima suap dengan total Rp 3,5 miliar dari Azis dan Aliza Gunado.

Namun saat hadir sebagai saksi untuk Robin dan Maskur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Azis menampik tudingan itu.

Ia mengatakan hanya memberi uang Rp 200 juta pada Robin sebagai bantuan mengurus masalah keluarga.

Dalam perkara ini, Azis didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/06/11170691/jalani-sidang-perdana-kasus-dugaan-suap-berikut-perjalanan-kasus-azis

Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke