JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kabupaten Banjarnegara Djasri terkait kasus yang menjerat Bupati Budhi Sarwono.
Djasri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi.
"Hari ini, bertempat di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).
Selain eks Bupati, lanjut Ali, KPK juga akan memeriksa Komisaris PT Dieng Persada Nusantara Firman Hartowiyono, Direktur PT Purnama Putra Wijaya Wijilaksono dan pihak bagian ULP Banjarnegara Kartono Herpurwanto.
Dalam kasus ini, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Sebelumnya, di hadapan awak media, Budhi membantah adanya dugaan penerimaan fee sebesar Rp 2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktur di Banjarnegara.
Ia justru meminta agar KPK membuktikan adanya pemberian uang dari pemborong kepada dirinya.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/9/2021), dikutip dari Antara.
"Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata dia.
Budhi juga membantah sebagai pemilik perusahaan Bumi Redjo. Namun, ia mengakui perusahaan tersebut milik orangtuanya.
Kendati demikian, menurut Budhi, perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti proyek yang ada di Banjarnegara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/13302881/kasus-budhi-sarwono-kpk-panggil-eks-bupati-banjarnegara-sebagai-saksi