Salin Artikel

Kejaksaan Sita Aset IM2 Senilai Rp 1,35 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan sita eksekusi terhadap aset milik PT Indosat Mega Media (IM2) senilai Rp 1,35 triliun.

Penyiataan aset itu dilakukan untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi frekuensi dengan terpidana mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.

"Telah dilaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media sebesar Rp 1,35 triliun dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto pada 29 November 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Jumat (3/12/2021).

Leonard memaparkan, aset milik PT IM2 yang disita yaitu satu gedung kantor di atas bidang tanah seluas 24.440 meter persegi dan satu bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 meter persegi beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan masing-masing yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, 14 unit mobil dan enam unit motor, 79.280 production asset seperti kabel optik dan server, 1.228 production support asset seperti peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi, dan 258 barang inventaris berupa furnitur. Ada pula alat-alat elektronik seperti genset dan UPS penunjang gedung kantor PT IM2.

Berikutnya, uang sebesar Rp 7,71 miliar dan 72.870 Dolar Amerika Serikat dan piutang PT IM2 sebesar Rp 77,6 miliar.

"Terhadap barang dan benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga atau taksasi," ujar Leonard.

Leonard mengatakan, dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di gedung PT IM2 sampai akhir Maret 2022.

Caranya dengan melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G, dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan. Sebab, menurut PT Indosat, jika hal ini tidak dilakukan, maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

PT Indosat pun menandatangani surat pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/09410151/kejaksaan-sita-aset-im2-senilai-rp-135-triliun

Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke