Salin Artikel

Pakar Nilai Tidak Adil jika UU PPP Direvisi untuk Muluskan UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Juanda berpendapat, tidak adil apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) agar Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan konstitusional.

"Kalau itu adalah strategi untuk sekadar memuluskan undang-undang ini supaya dianggap nanti benar secara formil, saya kira tidak fair," kata Juanda, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Juanda mengingatkan, dalam putusannya, MK tidak memerintahkan DPR merevisi UU PPP untuk mencantumkan ketentuan soal metode omnibus law.

Ia menyebutkan, MK memerintahkan agar pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang, memperbaiki UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu dua tahun.

"Kalau itu dilakukan, artinya itu sudah di luar dari putusan MK walaupun itu adalah kewenangan DPR dan pemerintah," kata dia.

"Artinya itu hanya sekadar strategi politik yang dijadikan sebagai produk hukum agar ada misalnya landasan DPR ini dan pemerintah memuluskan undang-undang cipta kerja. Kalau itu dilakukan saya kira tidak fair," imbuh Juanda.

Ia pun menegaskan, DPR dan pemerintah harus tetap memperbaiki UU Cipta Kerja terlepas dari revisi UU PPP karena itu merupakan sebuah kewajiban.

Diberitakan, anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo bakal mengajukan revisi UU PPP untuk menyikapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Ia menilai bahwa permasalahan yang menjadi dasar putusan MK berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU PPP.

"Dalam amar keputusan itu juga ada disampaikan oleh hakim MK berkali-kali bahwa UU Ciptaker ini dianggap inkonstitusional karena kita tidak pernah mengenal namanya omnibus law di UU 12 Tahun 2011," kata Firman.

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, dalam UU PPP, belum ada norma atau frasa yang mengatur tentang omnibus law.

Oleh karena itu, Firman menilai salah satu langkah awal yang tepat dilakukan DPR adalah mengajukan revisi UU PPP untuk memasukkan frasa omnibus law.

"Itu nanti akan kita normakan frasa omnibus law, artinya kalau sudah dimasukkan maka ini jadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/29/17012891/pakar-nilai-tidak-adil-jika-uu-ppp-direvisi-untuk-muluskan-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke