Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat | Warga Wajib Lapor ke Posko PPKM jika Nekat Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer nasional diawali dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji formil Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

MK akhirnya memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga pembuat UU harus segera memperbaikinya maksimal dalam jangka waktu dua tahun. Jika tidak selesai dalam dua tahun maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Artikel yang berisikan putusan MK tersebut ramai dibaca sehingga menjadikannya berita terpopuler nasional.

Kemudian, pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan warga yang nekat mudik saat libur Natal dan tahun baru wajib melaporkan diri ke posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro setempat juga menarik perhatian pembaca.

Sigit menyatakan aturan itu merupakan bentuk antisipasi dari Polri untuk menghindari munculnya gelombang ketiga Covid-19.

Artikel yang berisikan pernyataan Sigit itu pun masuk ke dalam deretan berita populer nasional.

Berikut paparannya:

1. UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.

Selengkapnya baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun

2. Warga Wajib Lapor ke Posko PPKM jika Nekat Mudik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya bakal melakukan antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Salah satu antisipasi itu, kata Sigit, dapat dilakukan dengan menguatkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setempat.

"Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui posko PPKM mikro setempat," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Selengkapnya baca juga: Kapolri: Jika Nekat Mudik Natal-Tahun Baru, Warga Wajib Lapor ke Posko PPKM Setempat

 

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/06000071/-populer-nasional-uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat-warga-wajib

Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke