JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kerugian negara sebesar Rp 15 miliar terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan sebagai tersangka.
“Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 Miliar dari nilai kontrak Rp 79 Miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Alex menyebutkan, Budi Adi Prabowo telah mengenal baik Arif Hendrawan. Mereka beberapa kali bertemu pada 2015.
Dalam pertemuan itu disepakati Arif Hendrawan sebagai pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
Menurut Alex, sebelum proses lelang dimulai, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif Hendrawan melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.
“Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH (Arif Hendrawan) disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP (Budi Adi Prabowo),” ucap Alex.
Setelah studi banding ke Thailand tersebut, lanjut dia, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.
Arif Hendrawan, kata Alex, diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.
“Selain itu tersangka AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di PG Djatiroto,” ucap dia.
“Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp 79 miliar,” kata Alex.
Saat proses lelang dilakukan, Alex menuturkan, terdapat beberapa persyaratan yang diduga telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri.
Beberapa persyaratan itu antara lain terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dahulu menyiapkan komponen barang.
Alex menuturkan, terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui oleh Budi Adi Prabowo.
“Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh tersangka AH kepada tersangka BAP,” kata Alex.
Atas perbuatannya, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/19043171/diduga-rugikan-negara-rp-15-miliar-ini-peran-eks-direktur-produksi-ptpn-xi