Salin Artikel

Densus 88 Sebut Farid Okbah dkk Belum Bisa Ditemui Keluarga karena Pemeriksaan, Begini Aturan di UU

JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menyatakan, tersangka teroris Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad belum bisa ditemui keluarga dan didampingi kuasa hukum karena masih dalam pemeriksaan penyidik.

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan, penyidik memiliki waktu 14 hari dengan perpanjangan waktu 7 hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

Dia pun menegaskan Farid Okbah dkk saat ini dalam kondisi baik.

"Kami memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik. Dan nanti pada saat bertemu keluarga dapat mengonfirmasi semua tindakan penyidik," kata Aswin saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Adapun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 hari.

Ayat (2) pasal yang sama menerangkan bahwa apabila jangka waktu tersebut tidak cukup, maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 hari kepada ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.

Kemudian, pada ayat (3) disebutkan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).

Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di Pondok Melati, Bekasi, pada 16 November 2021.

Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Zain juga merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan. Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).

Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri "Perisai", suatu badan yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang tertangkap Densus 88 Polri.

Pengacara ketiga tersangka, Ismar Syafruddin menilai, menyatakan penangkapan ketiga kliennya oleh Densus 88 merupakan kriminalisasi.

Menurut Ismar, ketiga kliennya belum mendapatkan akses pendampingan hukum setelah ditangkap Densus 88, pada 16 November. Selain itu, pihak keluarga juga tidak mengetahui kondisi mereka.

Ismar menuturkan, keluarga sangat khawatir dengan keselamatan Farid Okbah dkk. Selain itu, penetapan status tersangka terhadap Farid Okbah dkk juga membingungkan.

"Ada apa kok sampai sekarang ini belum ada kepastian. Di mana mereka? Apalagi beliau sekarang sudah ditersangkakan kalau tidak salah. Kok bisa jadi tersangka, kan kami belum dampingi. Padahal hak tersangka itu wajib. Ini yang menjadi keprihatinan kami," kata Ismar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/16154591/densus-88-sebut-farid-okbah-dkk-belum-bisa-ditemui-keluarga-karena

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke