Salin Artikel

Banjir Kritik Komisi IV ke Menteri LHK Siti Nurbaya soal Banjir Sintang dan Kerusakan Hutan

Kritikan tersebut mengerucut soal banjir di Sintang, Kalimantan Barat dan sejumlah wilayah lain di Kalimantan yang hingga kini tak kunjung surut.

Banjir yang sudah berlangsung selama lebih kurang satu bulan itu juga dikaitkan dengan pernyataan Siti Nurbaya mengenai pembangunan besar-besaran dan deforestasi yang ramai di publik beberapa waktu lalu.

Namun, banjir kritikan terhadap Siti tak didengar langsung. Sebab, Menteri LHK selama dua periode itu tidak hadir dalam rapat yang berlangsung lebih kurang empat jam.

Berikut sejumlah dinamika panas yang ada dalam RDP Komisi IV dan Eselon I KLHK pada Senin yang berhasil Kompas.com rangkum

KLHK dianggap membiarkan

Saat rapat baru saja dimulai, Ketua Komisi IV DPR Sudin langsung "menghajar" KLHK dengan sejumlah kritikan yang terpusat soal banjir di Sintang dan Palangka Raya.

Politisi PDI-P itu bahkan menuding jajaran pejabat di KLHK melakukan pembiaran terhadap perusakan hutan.

Sudin berpendapat, pembiaran itu membuat hutan di Kalimantan menjadi gundul, sehingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah tersebut.

"Kalau ketelanjurannya sampai puluhan juta hektar, itu bukan ketelanjuran. Itu maling yang dibiarkan. Siapa yang membiarkan, ya pejabat-pejabat Kementerian LHK ini semua," kata Sudin dalam RDP Komisi IV dengan Eselon I KLHK, Senin.

Ancaman penjara 10 tahun

Saking kesalnya terhadap pejabat yang melakukan pembiaran perusakan hutan, Sudin bahkan mengancam mereka divonis pidana minimal 10 tahun.

Oleh karena itu, ia menekankan akan memasukkan hal tersebut dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia berharap, RUU tersebut mengatur tentang hukuman pidana bagi para pejabat yang terbukti melakukan pembiaran terhadap perusakan alam lingkungan.

"Saya tidak ada kata-kata, maksimal 2 tahun, tidak ada. Saya buat minimal 10 tahun, termasuk para pejabat yang membiarkan terjadinya perusakan hutan Indonesia, pun terkena hukum," ujar dia.

Food estate dan IKN

Sementara itu, anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menyinggung dua program besar pemerintah, yakni food estate di Kalimantan Tengah dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Hal itu diutarakan saat membahas banjir di Sintang, Kalimantan Barat yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Daniel.

Ia meminta, KLHK menaruh perhatian khusus pada dua program tersebut dengan cara melakukan kajian mendalam.

Daniel khawatir dua program tersebut akan memperparah kondisi alam di Kalimantan sehingga meningkatkan bencana alam.

"Saya ingin memastikan, peran KLHK itu benar-benar sebagai bemper, yaitu program food estate kita dan program ibu kota baru. Belum ada food estate dan ibu kota baru saja, Kalimantan, karena enggak hanya Kalimantan Barat, hampir semua Kalimantan itu dilanda banjir Pak," kata Daniel.

"Jangan sampai triliunan rupiah sudah kita bangun akhirnya ludes oleh bencana. Jangan sampai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dilakukan tanpa kajian yang mendalam dan akhirnya bukan kemajuan yang kita dapat, tapi menambah bencana," ujar dia.

Pernyataan Menteri Siti

Selain itu, dinamika RDP Komisi IV juga diramaikan dengan kritik pernyataan Menteri Siti Nurbaya Bakar terkait deforestasi dan pembangunan.

Diketahui, Siti melontarkan pernyataan yang menimbulkan polemik melalui unggahan di akun Twitter-nya, @SitiNurbayaLHK, pada Rabu (3/11/2021).

"Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," tulis Siti.

Ketua Komisi IV mengaku bingung dengan pernyataan Siti lantaran berbeda pandangan dengan Presiden Joko Widodo mengenai deforestasi.

Diketahui, Jokowi justru ikut menandatangani komitmen untuk mengakhiri deforestasi dan degradasi lahan pada 2030 yang tertuang dalam The Glasgow Leader's Declaration on Forest and Land Use (Deklarasi Pemimpin Glasglow atas Hutan dan Pemanfaatan Lahan).

Menurut Sudin, jika berkaca dari pernyataan Siti, maka dirinya berasumsi masyarakat diperbolehkan menebang hutan lindung secara liar untuk tujuan pembangunan.

"Benar, saya suruh babat hutan, saya suruh bangun kebun, supaya kalian bisa hidup, kalian bisa makan. Kalian bisa menyekolahkan anak," kata Sudin.


Tak hanya Sudin, anggota Komisi IV dari Fraksi Demokrat Suhardi Duka menilai pernyataan Siti itu menyesatkan.

Dia heran lantaran pernyataan itu dikeluarkan oleh Siti yang dinilai menjadi simbol institusi KLHK menjaga fungsi perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Pernyataan ini, sesat bagi seorang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang notabene sebagai institusi yang selama ini diharapkan dapat menjadi penjaga fungsi kawasan hutan dan konservasi serta lingkungan hidup Indonesia," ucapnya.

Suhardi berharap, Siti tidak keliru memahami konsep pembangunan. Ia pun menjelaskan bahwa pembangunan harus mengarah ke perbaikan, termasuk perbaikan lingkungan hidup.

Penjelasan KLHK

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) KLHK Helmi Basalamah menyatakan, pihaknya sudah melakukan analisis terkait banjir di Sintang dan sejumlah wilayah di Kalimantan.

Menurut dia, ada tiga faktor utama yang menjadi penyebab banjir di Sintang, yakni faktor curah hujan, bentang alam, dan penggunaan lahan.

Dia mengaku, KLHK akan terus melakukan analisis mendalam untuk dapat menetapkan titik-titik yang akan dibenahi agar banjir tidak terjadi lagi.

Helmi menekankan, pihaknya akan segera menuju Kalimantan guna melakukan kajian lapangan.

"Dalam waktu dekat, tim kami sudah berangkat ke lapangan untuk melihat titik-titik tadi dalam rangka penyelesaian langkah-langkah yang paling efektif kita bisa lakukan," ujar Helmi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/23/09304391/banjir-kritik-komisi-iv-ke-menteri-lhk-siti-nurbaya-soal-banjir-sintang-dan

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke