Penggeledahan itu dilakukan penyidik di kediaman Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSU di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Adapun penggeledahan tersebut terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada tahun 2021-2022 yang menjerat Bupati HSU Abdul Wahid.
"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Ali mengatakan, analisis lanjutan akan dilakukan oleh tim penyidik terkait penemuan sejumlah bukti tersebut.
"Nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW (Abdul Wahid)," ucap dia.
KPK menahan Bupati Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021).
Adapun perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Perkara ini diawali saat Abdul Wahid selaku Bupati menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/08494411/geledah-kediaman-sekda-hsu-kpk-temukan-uang-dan-dokumen