Suharyanto mengatakan, rencana jangka pendek merupakan penanganan darurat bencana yang sesuai dengan marwah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Hal tersebut disampaikan Suharyanto dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sintang, Sabtu (20/11/2021).
“Kehadiran kami dari pusat ini karena peduli dengan Kabupaten Sintang. Kami juga sangat mengharapkan agar banjir di Kabupaten Sintang ini segera terselesaikan,” kata Suharyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Suharyanto juga meminta agar pemerintah daerah memastikan kebutuhan seperti kebutuhan dasar logistik dan peralatan bagi warga yang terdampak bencana sudah tercukupi.
Sebab, kata dia, keselamatan masyarakat adalah prioritas yang utama dalam penanggulangan bencana.
“Hal-hal dasar yang menjadi kebutuhan warga yang terdampak ini pemerintah daerah harus betul-betul memastikan ketersediaannya. Baik logistik maupun peralatan lain. Karena yang menjadi prioritas utama adalah jiwa masyarakat. Kita mengenal slogan bahwa hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Suharyanto mengatakan, rencana jangka panjang juga harus dipersiapkan dengan merumuskan kebijakan dan melakukan upaya pemulihan kondisi lingkungan di wilayah hulu agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Ia mengatakan, berdasarkan catatan BNPB, sejak 1990 hingga 2010 tidak ada banjir di wilayah Sintang.
Namun, hal itu berubah setelah terjadi kerusakan lingkungan dalam satu dekade terakhir.
Oleh karenanya, ia mendorong kesadaran kolektif dan sinergi dari seluruh pihak seperti pemerintah, komunitas, akademisi, masyarakat, dunia usaha hingga media massa dalam perbaikan lingkungan.
“Kita perlu sinergi dan kolaborasi pentaheliks. Sehingga upaya yang dilakukan untuk perbaikan lingkungan supaya tidak banjir ini dapat terlaksana secara komprehensif,” pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/20/14222911/bnpb-minta-pemkab-sintang-siapkan-rencana-jangka-pendek-dan-panjang-tangani