Salin Artikel

Sepanjang 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah, Ada 61 Tersangka

Menurut Dedi, dari total penanganan perkara itu, ada 61 orang tersangka.

"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).

Adapun rincian penanganan perkara tersebut yaitu, lima kasus dalam proses penyelidikan, 34 kasus dalam tahap penyidikan, dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan.

Kemudian, kata Dedi, 15 kasus sudah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan.

"Satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan restorative justice," ujar dia.

Sementara itu, dari total 61 orang tersangka, tujuh di antaranya sudah ditahan.

Kemudian, 23 orang belum ditahan, dua orang masuk ke dalam daftar pencarian oang (DPO), dan 29 orang lainnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada jajaran Polri untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/15395621/sepanjang-2021-polri-tangani-69-perkara-mafia-tanah-ada-61-tersangka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke