Wadon Wadas adalah masyarakat perempuan Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah yang terus menyuarakan penolakan tambang batu andesit di wilayahnya untuk membuat Bendungan Bener.
"Di antara perempuan hebat itu ada Wadon Wadas yang masih protes ke saya, dan saya terima dengan senang hati," tutur Ganjar dalam Festival HAM 2021 yang diadakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021).
Ganjar awalnya menceritakan tentang komitmen Pemerintah Jawa Tengah untuk membantu memenuhi hak asasi manusia (HAM) terkait ekonomi kelompok perempuan.
Ia menyebut telah memberikan bantuan berupa fasilitas dan akses agar kelompok perempuan itu bisa bertahan di era pandemi Covid-19 yang meluluhkan ekonomi masyarakat.
Tapi di sisi lain, Wadon Wadas yang menyampaikan kritik dan protesnya juga mesti diakomodasi.
Politikus PDI-P ini juga menyampaikan terima kasihnya pada Komnas HAM karena sempat memfasilitasi dialog antara pemerintah Jawa Tengah dengan Wadon Wadas.
"Kami mau duduk, kok. Kami ngobrol, kok. Mari kita buka datanya dengan baik, agar kemudian tidak ada anasir-anasir negatif, bahwa tidak sepakat tidak apa-apa, karena pengadilan bisa dipakai untuk menyelesaikan," ucapnya.
Namun, Ganjar berharap penyelesaian konflik antara pemerintah dengan masyarakat Wadas bisa ditempuh tanpa melalui mekanisme hukum.
"Cuma, dialog menurut saya kok jauh lebih baik," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama Ganjar juga meminta semua pihak untuk turut mengawasi jalannya Pemerintahan Jawa Tengah.
Jika ada kebijakan yang tak berperspektif HAM, Ganjar minta untuk diingatkan.
"Pada saat kami-kami kemudian mengambil keputusan tidak benar, peluit bapak ibu boleh dibunyikan dengan keras-keras," kata dia.
Diketahui, konflik agraria di Desa Wadas bermula dari ditetapkannya proyek pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018, Desa Wadas adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya untuk dijadikan lokasi pengambilan bahan material batuan andesit pembangunan Bendungan Bener.
Warga Wadas menolak penambangan itu karena mengancam 27 sumber mata air di Desa Wadas yang juga akan berpotensi merusak lahan pertanian warga.
Unjuk rasa warga menolak proyek itu sempat diwarnai kericuhan pada 23 April 2021 lalu.
Aparat kepolisian terlibat saling dorong dengan warga dalam kejadian itu.
Perjuangan melalui jalur hukum juga dilakukan warga dengan melakukan gugatan Ganjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan itu terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener.
Namun gugatan itu ditolak oleh majelis hakim PTUN Semarang pada 30 Agustus 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/15572481/ganjar-siap-membuka-ruang-dialog-dengan-kelompok-perempuan-wadas